FAKTA BUNGO – Dugaan penggunaan dokumen administrasi bermasalah dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencuat di Kabupaten Bungo. Seorang pria bernama Jatra Kendala yang diketahui bekerja sebagai supervisor di Chimory dilaporkan oleh pihak keluarga terkait dugaan perubahan data administrasi kependudukan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Irwan, yang merupakan adik ipar JTK. Kepada awak media, Irwan menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari ditemukannya perbedaan data dalam dokumen kependudukan yang diduga digunakan saat pengajuan KPR.
Menurut Irwan, Jatra yang saat ini tengah menjalani proses perceraian dengan istrinya, Ira Januarti, diduga mengubah status perkawinan pada dokumen administrasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit perumahan.
“Di Kartu Keluarga sebelumnya tercatat bahwa yang bersangkutan telah menikah dengan Ira Januarti. Namun dalam dokumen yang kami temukan, status tersebut diduga berubah menjadi belum kawin atau bujangan,” ujar Irwan.
Ia menyebut, dugaan perubahan data tersebut pertama kali diketahui saat anak dari pasangan tersebut hendak melakukan pendaftaran ke salah satu sekolah tingkat SMP di Kabupaten Bungo. Saat proses verifikasi berkas berlangsung, keluarga menemukan adanya ketidaksesuaian data administrasi kependudukan.
Menurutnya, kondisi tersebut sempat menimbulkan kendala dalam proses pendaftaran sekolah karena terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Awalnya kami mengetahui persoalan ini ketika mengurus pendaftaran sekolah anak. Saat itu ditemukan adanya perbedaan data, sehingga kami kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang ada,” katanya.
Atas temuan tersebut, pihak keluarga mengaku melakukan pengecekan terhadap sejumlah dokumen terkait dan menduga telah terjadi perubahan data administrasi kependudukan yang kemudian digunakan dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Jatra membantah mengetahui adanya perubahan status perkawinan dalam dokumen yang digunakan untuk pengajuan kredit perumahan tersebut.
Menurut Jatra, seluruh proses pengurusan administrasi dan kelengkapan berkas pengajuan KPR diserahkan kepada pihak developer perumahan yang menangani pembelian rumah tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada perubahan status dalam dokumen itu karena seluruh pengurusan berkas diserahkan kepada pihak developer,” ujar Jatra saat memberikan klarifikasi kepada media beberapa hari yang lalu.
Meski demikian, pengajuan kredit perumahan tersebut diketahui telah disetujui oleh pihak Developer.
Pihak keluarga berharap instansi terkait maupun aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan proses pengajuan kredit yang digunakan guna memastikan keabsahan data yang tercantum.
Menurut keluarga, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administrasi, kekeliruan dalam proses pengurusan dokumen, atau kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak developer perumahan maupun lembaga pembiayaan terkait dugaan perubahan data administrasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka proses penanganannya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait adanya pernyataan Jatra Kendala yang menyebut media melakukan tekanan dan memiliki tujuan tertentu dalam pemberitaan ini, redaksi menegaskan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan berdasarkan prinsip independensi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memenuhi asas keberimbangan berita serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak yang terkait.
Media tidak memiliki kepentingan pribadi maupun tujuan lain selain menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta, data, dan keterangan yang diperoleh dari narasumber yang relevan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(FB)