FAKTA BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan belakang PT ABL, Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pengakuan oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senamat yang disebut mengakui menerima fee sebesar 20 persen dari aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Pengakuan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pemerintah menegaskan bahwa aparat pemerintahan desa tidak dibenarkan terlibat maupun mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo, Syafrizal, S.E., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur desa yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI.
Menurutnya, larangan bagi aparatur pemerintahan desa untuk terlibat dalam kegiatan PETI telah berulang kali disampaikan melalui imbauan maupun peringatan kepada para Rio, anggota BPD, serta seluruh perangkat dusun.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap keterlibatan secara langsung, tetapi juga mencakup berbagai bentuk dukungan atau fasilitasi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Selagi ada laporan masyarakat, kita pasti tindaklanjuti. Untuk sanksi, bisa diberhentikan. Kemudian, bilamana tersandung hukum, pihak kami tidak ikut campur. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” tegas Syafrizal saat dikonfirmasi.
Syafrizal menjelaskan, aparat desa harus menjaga integritas dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, terlebih jika berkaitan dengan aktivitas PETI.
Bentuk keterlibatan yang menjadi perhatian antara lain memfasilitasi keberadaan alat berat, menyewakan lahan untuk kegiatan penambangan, memberikan kemudahan kepada pelaku PETI, maupun menerima aliran dana yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Jika terdapat laporan masyarakat yang disertai bukti dan ditemukan adanya pelanggaran, PMD dapat mengambil langkah sesuai kewenangan administratif yang dimiliki.
Sementara apabila dugaan keterlibatan tersebut masuk ke ranah pidana, prosesnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sikap tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Bungo agar tidak bermain-main dengan aktivitas PETI.
Sebelumnya, pernyataan oknum Ketua BPD Senamat mengenai penerimaan fee sebesar 20 persen dari aktivitas PETI menjadi perhatian serius masyarakat.
Besaran fee tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya mekanisme “uang pengondisian” agar aktivitas alat berat yang melakukan penambangan emas di kawasan tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat pun mendesak agar aliran dana yang disebut mencapai 20 persen tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang menerima, tetapi juga ditelusuri dari mana sumber dana berasal, siapa yang memberikan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut disalurkan.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat Dusun Senamat. Warga menilai aparatur desa seharusnya berada di garis depan dalam menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan, bukan justru terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami sangat kecewa dengan sikap oknum Ketua BPD. Amanah yang diberikan warga seharusnya digunakan untuk melindungi desa dan lingkungan dari kerusakan, bukan malah memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dari kegiatan ilegal,” ujar salah seorang warga Dusun Senamat.
Menurut warga, persoalan PETI tidak hanya menyangkut aktivitas penambangan emas tanpa izin, tetapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan, penggunaan alat berat, potensi pencemaran sungai, serta dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja atau operator alat berat di lapangan.
Dengan munculnya pengakuan mengenai penerimaan fee 20 persen, publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jajaran Polres Bungo dan Polda Jambi diharapkan dapat melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan belakang PT ABL, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, sikap tegas Dinas PMD Bungo menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin aparatur pemerintahan desa menjadi bagian dari mata rantai aktivitas PETI.
Penindakan administratif dari pemerintah daerah dan proses hukum dari aparat penegak hukum diharapkan dapat berjalan beriringan sehingga persoalan PETI di Dusun Senamat tidak berhenti pada polemik dan pengakuan semata.
Kini, perhatian publik tertuju pada satu hal: benarkah fee 20 persen tersebut mengalir dari aktivitas PETI, siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana aliran dana tersebut berjalan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan serta berdasarkan bukti yang sah.(**)






