FAKTA BUNGO – Pihak WDP melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan investasi bermasalah yang melibatkan sejumlah investor di Kabupaten Bungo.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan berjudul “Pamer Mewah di Atas Penderitaan Korban: Puluhan Ibu-Ibu di Bungo Terjerat Investasi Bodong Miliaran Rupiah” yang sebelumnya dimuat oleh NEWSLAN.ID.
Melalui kuasa hukumnya, WDP membantah sejumlah pernyataan yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Salah satunya terkait investor berinisial W, warga Simpang Lubuk Landai, yang disebut mengalami kerugian hingga Rp225 juta.
Kuasa hukum WDP menyatakan bahwa pihaknya membantah anggapan tersebut. Menurut mereka, investor W sebelumnya telah menerima keuntungan atau fee dari kerja sama investasi yang dijalankan.
Pihak WDP juga menjelaskan bahwa kerja sama investasi tersebut pada awalnya berlangsung berdasarkan kesepakatan bersama dan dengan iktikad baik. Pembagian hasil yang sempat berjalan pada tahap awal, menurut kuasa hukum, menjadi bagian dari alasan pihaknya menilai kegiatan usaha tersebut memang pernah berjalan.
Pembayaran Mengalami Kendala
Terkait adanya keterlambatan pembayaran keuntungan, pihak WDP menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena adanya persoalan arus kas dan kerugian usaha.
Kuasa hukum menegaskan bahwa risiko kerugian dalam kegiatan bisnis tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan. Karena itu, pihaknya meminta agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak WDP juga membantah tudingan bahwa mereka mengabaikan tanggung jawab kepada para investor.
Sebagai bentuk iktikad baik, WDP disebut telah menawarkan pengembalian dana secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansial usaha.
Menurut kuasa hukum, sejak Juni hingga September 2026, lebih dari 80 investor disebut telah menerima pembayaran cicilan sebesar Rp250 ribu. Namun, investor berinisial W disebut menolak pembayaran cicilan tersebut.
Kuasa hukum WDP, Indra Setiawan, S.H., M.H., Alis Santalia, S.H., M.H., dan Frengky HN, S.H., M.H., juga menyampaikan pandangannya mengenai posisi investor dalam kerja sama tersebut.
Menurut mereka, investor sejak awal telah mengetahui bahwa investasi yang dijalankan memiliki risiko. Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk riwayat keuntungan yang sebelumnya telah diterima oleh investor.
Dalam klarifikasinya, pihak WDP juga menyampaikan bahwa aktivitas promosi atau kegiatan usaha yang ditampilkan melalui media sosial merupakan bagian dari upaya operasional untuk mempertahankan keberlangsungan usaha.
Menurut pihak WDP, kegiatan tersebut dilakukan agar usaha tetap menghasilkan pendapatan sehingga kewajiban kepada para mitra dapat diselesaikan secara bertahap.
Pihak WDP turut membantah tudingan mengenai dugaan penyembunyian aset hasil kejahatan maupun penggunaan dana investasi untuk membayar jasa kuasa hukum.
Menurut mereka, penggunaan jasa advokat merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Kuasa hukum WDP menilai tuduhan mengenai penyembunyian aset tersebut tidak berdasar dan meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sebelum adanya proses hukum yang memberikan kepastian.
Di akhir klarifikasinya, pihak WDP melalui kuasa hukumnya meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
Mereka juga meminta agar pemberitaan maupun pembahasan mengenai perkara tersebut tidak menggiring opini publik sebelum proses hukum selesai.
Pihak WDP menekankan pentingnya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, berbagai pernyataan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut merupakan penjelasan dan bantahan dari pihak WDP melalui kuasa hukumnya. Adapun mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.(FB)








