DPRD Bungo Keluarkan Rekomendasi Terkait PT BMA, Operasional Bisa Dibuka Jika Izin Lengkap

Direktur PT BMA Novi, Saat Hadiri RDP Bersama di DPRD Kabupaten Bungo.

FAKTA BUNGO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak manajemen PT BMA dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (2/11/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bungo tersebut menjadi forum pembahasan sekaligus tindak lanjut atas persoalan operasional PT BMA yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Bacaan Lainnya

RDP dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, S.H. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani, S.H., M.Kn., Wakil Ketua I H. Pardinan, S.M., seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, serta OPD terkait.

Dari hasil pembahasan, DPRD Kabupaten Bungo merekomendasikan kepada Bupati Bungo agar operasional PT BMA dapat kembali dibuka sepanjang perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan pansus tersebut menjadi salah satu langkah yang diusulkan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan terkait perusahaan tersebut.

Direktur PT BMA, Novi, yang turut hadir dalam rapat menyampaikan sikap perusahaan terhadap rekomendasi yang disampaikan DPRD.

Ia menyatakan pihaknya siap mematuhi seluruh keputusan Pemerintah Daerah dan berkomitmen melengkapi berbagai persyaratan maupun perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, tindak lanjut persoalan PT BMA kini diharapkan dapat berjalan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, OPD terkait, dan pihak perusahaan.

Baca Juga :  Babinsa Pulau Jelmu Kopda Herlambang Tinjau Tempat Pembuang Sampah Yang Telah Rampung Di Bangun

Namun demikian, pembukaan kembali operasional PT BMA tetap harus mengacu pada pemenuhan seluruh ketentuan dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.(FB)

Pos terkait