Hasil RDP, PT BMA Kita Tunggu Hasil Lab Limbah, Jika Terbukti Bersalah Kami Siap Menerima Sanksi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Bungo Peduli bersama DPRD Kabupaten Bungo dan instansi terkait membahas persoalan operasional PT BMA.

FAKTA BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Peduli Bungo dan PT BMA di Ruang Bamus DPRD Bungo, Selasa (27/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas dugaan persoalan limbah yang dilaporkan Aliansi Peduli Bungo.

Bacaan Lainnya

RDP dihadiri Wakil Ketua II DPRD Bungo Darwandi, sejumlah anggota dewan, manajemen PT BMA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait lainnya.

Darwandi menegaskan, penyelesaian persoalan harus mengedepankan dialog dan musyawarah tanpa mengabaikan ketentuan hukum. Sementara itu, pihak PT BMA mengapresiasi fasilitasi DPRD dan pemerintah daerah serta menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila diperlukan.

Adapun hasil kesepakatan RDP adalah sebagai berikut:

1. Penghentian sementara operasional PT BMA di Senamat, Kecamatan Pelepat, terhitung mulai 29 Oktober 2026 hingga hasil uji laboratorium lingkungan hidup keluar.

2. Menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kondisi limbah yang dipersoalkan oleh Aliansi Peduli Bungo. Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar paling cepat tujuh hari ke depan.

3. Mendorong penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta hak seluruh pihak.

4. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan laboratorium sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan dugaan limbah PT BMA. Publik kini menanti pelaksanaan penghentian sementara operasional serta hasil uji laboratorium yang diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian hukum.

Baca Juga :  APBD Bungo 2027: Bupati Dedi Putra Sebut Efisiensi Berlanjut, Selisih Anggaran Capai Rp280 Miliar

Sebab, penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup hanya melalui mediasi, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif, pengawasan, dan tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.(FB)

Pos terkait