FAKTA BUNGO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda lainnya berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bungo, Senin (28/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bungo H. Pardinan, S.M., didampingi Ketua DPRD Bungo, Wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat, dan Wakil Ketua II DPRD Bungo.
Turut hadir Sekda Bungo, unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, para kepala bagian, camat serta unsur vertikal.
Dalam rapat tersebut, H. Pardinan.,S.M, menyampaikan, bahwa penyampaian jawaban pemerintah daerah merupakan tahapan lanjutan setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Ia menjelaskan, tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
“Setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda, dilanjutkan dengan tanggapan dan atau jawaban Bupati selaku kepala pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Bungo,” ujar H. Perdinan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pertanyaan, saran, pendapat hingga kritik terhadap rancangan perubahan APBD.
Menurutnya, berbagai pandangan tersebut memiliki sejumlah kesamaan substansi. Karena itu, pemerintah daerah mengelompokkan jawabannya berdasarkan isu strategis agar tidak terjadi pengulangan dalam penyampaian.
“Bukan sekadar penyesuaian angka. Setelah kami cermati materi pandangan umum anggota dewan yang terhormat, cukup banyak pertanyaan, saran, pendapat hingga kritikan antar fraksi yang memiliki kesamaan substansi,” kata Tri Wahyu.
Salah satu persoalan utama yang dijawab pemerintah daerah adalah kondisi fiskal Kabupaten Bungo dalam Perubahan APBD 2026.
Tri Wahyu menjelaskan, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp1,345 triliun, sedangkan belanja sekitar Rp1,414 triliun. Selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang terutama bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah memastikan penutupan selisih tersebut tidak dilakukan melalui penambahan utang baru pada sisa tahun anggaran.
Kebijakan fiskal diarahkan untuk menjaga kas daerah, menyelesaikan kewajiban yang sah, melindungi pelayanan dasar dan belanja wajib serta memastikan program yang dijalankan benar-benar siap dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pemerintah daerah menjelaskan SiLPA sekitar Rp68,835 miliar merupakan hasil akhir seluruh transaksi APBD 2025. Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung dimaknai hanya sebagai akibat rendahnya serapan anggaran.
Pemkab Bungo akan melakukan rekonsiliasi berdasarkan sumber dana dan status penggunaannya. Dana yang dapat digunakan akan diarahkan untuk kewajiban yang sah, pelayanan dasar serta kegiatan prioritas yang siap dilaksanakan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah penghapusan rencana pinjaman daerah sekitar Rp106,426 miliar.
Tri Wahyu Hidayat menambahkan , pemerintah daerah tidak melanjutkan skema pinjaman tersebut setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal, biaya pembiayaan, kesiapan proyek, sumber dana lain dan risiko kewajiban pada tahun-tahun berikutnya.
Paket pembangunan yang menjadi prioritas dan siap dilaksanakan tetap dipertahankan. Sementara kegiatan yang belum siap atau tidak sesuai kemampuan fiskal akan dirasionalisasi, ditunda atau dijadwalkan kembali.
“Penghapusan pinjaman bukan berarti menghentikan pembangunan, tetapi menyesuaikan pembangunan dengan kemampuan keuangan yang nyata,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, persoalan program seragam sekolah gratis bagi siswa baru juga mendapat jawaban pemerintah daerah.
Tri Wahyu menegaskan, pelaksanaan program tersebut dievaluasi berdasarkan kemampuan fiskal, kesiapan pengadaan, waktu pelaksanaan, ketepatan sasaran penerima dan risiko pertanggungjawaban.
Ia memastikan anggaran seragam sekolah gratis masih tersedia, dengan nilai sekitar Rp3 miliar dalam aplikasi SIPD sesuai kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026.
Pemerintah daerah juga menanggapi persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pencemaran sungai dan akses air bersih.
Menurut Tri Wahyu, persoalan tersebut merupakan masalah serius dan lintas kewenangan. Penanganannya akan diperkuat melalui koordinasi penegakan hukum, pengawasan lingkungan dan koordinasi bersama pemerintah kecamatan, dusun serta instansi terkait.
Di sisi lain, pelayanan air bersih di wilayah terdampak akan menjadi perhatian ketika kualitas atau ketersediaan sumber air masyarakat terganggu.
Tri Wahyu juga menjelaskan bahwa sejumlah persoalan teknis tidak seluruhnya dijabarkan secara rinci dalam forum paripurna.
Rincian mengenai paket yang terdampak rasionalisasi, pergeseran anggaran, status mata anggaran bertanda bintang, hasil rekonsiliasi akun hingga analisis beban kerja akan dibahas dalam forum Banggar, Pansus maupun pembahasan teknis bersama TAPD.
Menurutnya, cara tersebut dilakukan agar setiap angka dan dokumen dapat diperiksa secara lebih tepat.
“Tidak hanya seberapa besar angka yang disepakati, tetapi seberapa tepat anggaran itu menjawab kebutuhan masyarakat, seberapa siap program dilaksanakan dan seberapa dapat hasilnya dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bungo, lanjutnya, akan menggunakan sisa waktu Tahun Anggaran 2026 dengan prinsip kehati-hatian, fokus pada program prioritas, disiplin kas dan penguatan pengendalian pelaksanaan.
Tri Wahyu berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat berlangsung terbuka dan objektif, dengan tetap menjaga disiplin fiskal, kualitas pelayanan publik serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh pandangan, pertanyaan dan rekomendasi dari delapan fraksi DPRD Kabupaten Bungo selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan dalam tahapan pembahasan berikutnya.(FB)





