Penertiban Parkir Di Bahu Jalan Depan RSUD H.Hanafie Bungo Dipertanyakan

Kendaraan Roda Empat Parkir Di Bahu Jalan Depan RSUD H.Hanafi Bungo

FAKTA BUNGO – Aktivitas parkir kendaraan roda empat di badan jalan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie, Jalan Teuku Umar, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan warga. Meski kawasan tersebut disebut telah berulang kali ditertibkan petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan (Dishub), kendaraan masih terlihat parkir di tepi jalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan. Pasalnya, persoalan parkir liar di kawasan tersebut terkesan terus berulang, seolah-olah penindakan yang dilakukan belum mampu memberikan efek jera.

Bacaan Lainnya

Andi Srianto selaku warga sekitar  menilai, badan jalan semestinya digunakan untuk kepentingan lalu lintas, bukan dijadikan lokasi parkir kendaraan. Terlebih, Jalan Teuku Umar merupakan salah satu kawasan yang cukup ramai dilalui kendaraan, termasuk masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD H. Hanafie.

Keberadaan kendaraan yang terparkir di badan jalan dikhawatirkan mempersempit ruang gerak pengguna jalan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengendara lain.

Ironisnya, berdasarkan pantauan warga, masih terdapat ruang parkir di halaman rumah sakit. Namun, kendaraan justru terlihat memanfaatkan tepi jalan di depan rumah sakit untuk berhenti atau parkir. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi fasilitas parkir yang tersedia serta pengawasan terhadap kendaraan di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Heboh Parkir RSUD Bungo, Dewan dan Gempur Paksa Revisi Tarif: Motor Rp7 Ribu, Mobil Rp10 Ribu

Sorotan juga mengarah pada pengelolaan kawasan depan rumah sakit. Andi mempertanyakan apakah sudah ada pengaturan yang tegas dan konsisten untuk memastikan badan jalan tidak kembali digunakan sebagai tempat parkir.

“Kalau sudah beberapa kali ditertibkan tetapi kembali lagi, berarti penertibannya belum memberikan efek jera. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah parkir liar bebas beroperasi,” ujar Andi Srianto., Rabu Pagi (28/10/2026).

Ia juga menyoroti adanya tulisan pada selembar karton bertuliskan ‘Jangan Parkir di Depan Toko’ di salah satu ruko di depan rumah sakit.

“Coba lihat, sekarang ada tulisan di karton bertuliskan jangan parkir di depan toko,” ujarnya sambil menunjuk ruko tersebut.

Kondisi ini memperlihatkan perlunya penataan parkir yang lebih terarah, sehingga kepentingan pemilik usaha, masyarakat yang berkunjung ke rumah sakit, dan pengguna jalan dapat berjalan tanpa saling mengganggu.

Secara hukum, penggunaan badan jalan untuk parkir tidak bisa dilakukan sembarangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan serta ketentuan parkir kendaraan, termasuk pada lokasi yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan lebih lanjut juga perlu mengacu pada peraturan lalu lintas, rambu-rambu yang berlaku, serta aturan penyelenggaraan jalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Karena itu, Andi Srianto meminta Dishub bersama kepolisian melakukan pengawasan secara rutin dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Penertiban dinilai tidak cukup jika hanya dilakukan sesekali tanpa pengawasan lanjutan.

Pihak rumah sakit juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengaturan fasilitas parkir dan langkah yang dilakukan untuk mencegah kendaraan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Persoalan parkir liar di depan RSUD H. Hanafie bukan sekadar masalah kendaraan yang berhenti di pinggir jalan. Jika kondisi ini terus berulang, efektivitas pengawasan dan koordinasi antar instansi patut menjadi bahan evaluasi.

Baca Juga :  KPU Bungo Buka Pendaftaran Sekolah Pemilu

Masyarakat membutuhkan solusi nyata, bukan sekadar penertiban sesaat yang kemudian diikuti munculnya kembali persoalan serupa. Pengaturan parkir yang jelas, pengawasan konsisten, serta penegakan aturan tanpa tebang pilih menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSUD H. Hanafie maupun instansi terkait mengenai kondisi parkir tersebut. Klarifikasi dari pihak rumah sakit, Dishub, dan kepolisian diperlukan agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan tidak terus berulang.

Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar penertiban, melainkan solusi permanen. Jangan sampai badan jalan yang seharusnya menjadi ruang bersama justru terus digunakan sebagai tempat parkir tanpa pengaturan yang jelas.(**)

Pos terkait