FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo atau tim Gunjo mengamankan seorang pria berinisial J (26) yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Kelurahan Manggis, Kabupaten Bungo.
Terduga pelaku diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah sebelumnya diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut bermula ketika J meminjam sepeda motor Honda Beat milik L (31), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Manggis. Saat meminjam kendaraan, terduga pelaku menyampaikan alasan hendak membeli nasi gemuk.
Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan J untuk membawa kabur sepeda motor korban. Saat korban masuk ke rumah untuk mengambil ponsel Oppo F11 yang berada di dalam kamar, terduga pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.988.000. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- Tim Gunjo Amankan Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kerugian Rp64,7 Juta Di Bungo Persada I
- Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Sawit Rantau Ikil, Polisi Sita 27,22 Gram Diduga Sabu
- Dugaan Penipuan Arisan Rp6,16 Juta, RF Warga Bungo Diamankan Tim Gunjo di Padang
- Tiket Bungo–Jakarta Turun Rp300 Ribu, Dampak Avtur Mulai Terasa
- Tekanan Fiskal Kabupaten Bungo Capai Rp280 Miliar, Kaban BPKAD Pastikan Program Unggulan Tetap Berjalan
- Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curas di Perumahan Bungo Persada Indah, Korban Disekap dan Barang Berharga Dibawa Kabur
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Oppo warna biru gelap serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru lengkap dengan kunci dan dokumen kendaraan.
” Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ungkap Iptu Bambang JM.
Dalam perkara tersebut, J disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus penggelapan tersebut.
Baca Terpopuler
- Bupati Bungo Mutasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya (2,770 views)
- Amrizal Dilantik sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo (1,194 views)
- Klarifikasi Pernyataan di TikTok, Edi Kusnadi Tegaskan Tak Pernah Laporkan Klien ke Polda Jambi (1,179 views)
- Bupati Bungo Lantik M. Hilal sebagai Kepala BP2RD Definitif Setelah 5 Tahun Jadi Plt (1,167 views)
- DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna, Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 Disepakati (1,092 views)
- Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Nasabah Diminta Update Aplikasi (751 views)
- Didampingi Wakil Bupati, Dinas Sosial dan BAZNAS, Hj. Siti Alimah Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sirih Sekapur (751 views)
- Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curas di Perumahan Bungo Persada Indah, Korban Disekap dan Barang Berharga Dibawa Kabur (721 views)
- Setelah 1,3 Tahun Menjabat Plt, Syafrizal Resmi Jadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo (695 views)
- Hari Kelima, Warga Dusun Peninjau Masih Blokir Jalan Penghubung Bathin II Pelayang-Limbur (638 views)








