Kabur Bawa Motor Pinjaman, Pria 26 Tahun Ditangkap Tim Gunjo Polres Bungo

FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo atau tim Gunjo mengamankan seorang pria berinisial J (26) yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Kelurahan Manggis, Kabupaten Bungo.

Terduga pelaku diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah sebelumnya diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Merangin.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut bermula ketika J meminjam sepeda motor Honda Beat milik L (31), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Manggis. Saat meminjam kendaraan, terduga pelaku menyampaikan alasan hendak membeli nasi gemuk.

Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan J untuk membawa kabur sepeda motor korban. Saat korban masuk ke rumah untuk mengambil ponsel Oppo F11 yang berada di dalam kamar, terduga pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor tersebut.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.988.000. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Oppo warna biru gelap serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru lengkap dengan kunci dan dokumen kendaraan.

” Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ungkap Iptu Bambang JM.

Dalam perkara tersebut, J disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus penggelapan tersebut.

Pos terkait