FAKTA BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menyatakan pihaknya hingga akhir masa pendaftaran tidak ada menerima berkas untuk bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada 2024.
Dalam batas waktu yang sudah disampaikan ini, terlihat hadir dikantor KPU kabupaten bungo yakni divisi teknis penyelenggara pemilu hardianus serta ketua komisioner Bawaslu kabupaten Ahmadi dan herick Fernando dan beberapa staf KPU kabupaten Bungo.
Sebagaimana tahapan Pilkada yang tertuang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Daerah menyatakan tanggal 8 – 12 Mei 2024 adalah tahapan penyerahan dukungan syarat minimal ke Komisi Pemilihan Umum.
Pada hari Minggu sampai pada pukul 23.59 tidak terdapat calon jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Kabupaten Bungo. Dengan demikian bahwa, tidak terdapat calon perseorangan yang mendaftarkan diri melalui jalur independent (perseorangan).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bungo Hardianus menyampaikan, sabagaimana pengumuman bahwa syarat dukungan minimal yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan sebanyak 22.140 dukungan yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan. Jumlah Daftar Pemilih (DPT) dalam pemilu 2024 yang ditetapkan melalui pleno KPU Kabupaten Bungo sebanyak 260.469.
Sumber : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo





