FAKTA JAMBI – Dalam rangka mengantisipasi dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di wilayah Provinsi Jambi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., resmi mengeluarkan maklumat resmi yang berisi larangan melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Maklumat tersebut disampaikan melalui media cetak dan elektronik, serta disebarkan luas ke masyarakat. Dalam maklumatnya, Kapolda menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan pidana yang menimbulkan dampak serius terhadap:
1. Kerusakan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna.
- Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria Asal Riau Diamankan Polres Bungo
- Warga Muko-Muko Bathin VII Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan di Tengah Kemarau Panjang
- Polres Bungo Bagikan 1.000 Masker kepada Warga, Ingatkan Bahaya Kabut Asap dan Karhutla
- Dua Petani di Tanjab Barat Diamankan Usai Lahan Dua Hektare Terbakar di Kawasan Hutan Konservasi
- Kapolres Bungo Turun Langsung Cek Karhutla di Sungai Buluh, 1 Hektare Lahan Terbakar
- Bupati Bungo Lantik M. Hilal sebagai Kepala BP2RD Definitif Setelah 5 Tahun Jadi Plt
2. Gangguan kesehatan akibat asap (ISPA dan penyakit saluran pernapasan lainnya).
3. Gangguan terhadap aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan, transportasi, dan ekonomi.
4. Citra buruk bangsa Indonesia di mata dunia sebagai “bangsa pembakar hutan“.
Kapolda juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pembakaran hutan secara sengaja dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pembakaran lahan dengan cara membakar dipidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pembukaan lahan dengan membakar dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Maklumat ini juga menegaskan bahwa tidak ada alasan atau situasi darurat yang dapat membenarkan pembakaran hutan dan lahan, termasuk alasan ekonomi. Barang siapa yang ditemukan melakukan pelanggaran akan diproses hukum tanpa kompromi.,”Katanya, Senin (14/07/2025).
Kapolda Jambi mengakhiri maklumatnya dengan menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian alam secara bersama-sama demi generasi mendatang.
“Power Is for Service”, tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam penutup maklumatnya.(FB)
Baca Terpopuler
- Bupati Bungo Mutasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya (540 views)
- Klarifikasi Pernyataan di TikTok, Edi Kusnadi Tegaskan Tak Pernah Laporkan Klien ke Polda Jambi (387 views)
- DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna, Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 Disepakati (190 views)
- Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Nasabah Diminta Update Aplikasi (153 views)
- Didampingi Wakil Bupati, Dinas Sosial dan BAZNAS, Hj. Siti Alimah Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sirih Sekapur (115 views)
- Usai Dilantik sebagai Datuk Rio Dusun Pelayang, Herdi Diberi Gelar Adat Suko Berajo (115 views)
- 28 Datuk Rio Hasil Pemilihan 2026 Resmi Dilantik, Bupati Bungo Minta Jalankan Amanah (114 views)
- Fantastis! CV Gading Cempaka Dapat Proyek Drainase Sungai Dingin Bungo Rp2,5 Miliar, Volume Pekerjaan Jadi Sorotan (102 views)
- Sosok Edi Kusnadi Menguat Jelang Pilkada Bungo 2030, Ini Rekam Jejaknya di DPRD (92 views)
- Dinkes Bungo Bersama Kodim 0416 Bute Bagikan 6.000 Masker kepada Pengguna Jalan (88 views)
- Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria Asal Riau Diamankan Polres Bungo
- Warga Muko-Muko Bathin VII Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan di Tengah Kemarau Panjang
- Polres Bungo Bagikan 1.000 Masker kepada Warga, Ingatkan Bahaya Kabut Asap dan Karhutla
- Dua Petani di Tanjab Barat Diamankan Usai Lahan Dua Hektare Terbakar di Kawasan Hutan Konservasi
- Kapolres Bungo Turun Langsung Cek Karhutla di Sungai Buluh, 1 Hektare Lahan Terbakar
- Kapolda Jambi Bersama Satgas Karhutla Pantau Langsung Kebakaran Lahan Gambut








