FAKTA BUNGO – Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya satu unit alat berat jenis ekskavator, diduga barang bukti (BB) kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terlihat keluar dari halaman Polres Bungo pada Selasa malam (11/9/2025).
Dijelaskan AKP Ilham, perkara dugaan PETI dengan tersangka R alias P sebenarnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II) sejak 25 Juli 2025. Pada hari yang sama, JPU memutuskan menitipkan barang bukti berupa 1 unit ekskavator merk Zoomlion kepada Polres Bungo.
“Hal itu dilakukan karena terdapat kendala mobilisasi alat berat serta belum tersedianya tempat penyimpanan yang memadai di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
AKP Ilham menegaskan bahwa status barang bukti tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo.
“Pada Jumat, 7 November 2025, barang bukti excavator merk Zoomlion telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan Polri dalam penanganan perkara berlangsung hingga pelimpahan tahap II. Setelah itu, proses penuntutan maupun putusan pengadilan sepenuhnya berada dalam ranah lembaga penuntutan dan peradilan sesuai ketentuan hukum.(FB)





