FAKTA BUNGO – Rencana iuran perpisahan siswa kelas 6 di SDN 112 Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, resmi dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya klarifikasi serta penegasan larangan pungutan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
Seluruh dana yang sebelumnya sempat terkumpul dari wali murid pun telah dikembalikan secara penuh kepada orang tua siswa.
Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan pihak sekolah. Awalnya, rapat wali murid digelar untuk membahas persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA), termasuk kegiatan tryout bagi siswa kelas 6.
Namun dalam perkembangannya, pembahasan rapat meluas hingga mencakup rencana kegiatan perpisahan siswa bersama guru dan adik kelas. Dari situlah muncul wacana pengumpulan iuran dari wali murid untuk mendukung kegiatan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Nasrun, S.Pd, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah, baik tingkat SD maupun SMP, untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut mencakup iuran, sumbangan, maupun pungutan lainnya, baik yang bersifat mengikat maupun tidak, termasuk melalui komite sekolah.
“Sekolah sudah memiliki anggaran dari pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi tidak boleh lagi ada pungutan yang membebani wali murid,” tegas Nasrun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/04/2026).
Menurutnya, iuran tersebut sempat terkumpul dari lima orang siswa. Namun setelah adanya arahan dan klarifikasi, pihak sekolah langsung mengambil langkah cepat untuk membatalkan rencana tersebut.
Pada Senin (13/04/2026), SDN 112 Purwobakti secara resmi menyampaikan surat pembatalan iuran kepada wali murid.
Tidak hanya itu, seluruh dana yang telah masuk juga dikembalikan kepada orang tua siswa, disertai dengan surat pernyataan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak sekolah.
Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan serta upaya menjaga transparansi dalam pengelolaan kegiatan sekolah.
Meski iuran dilarang, kegiatan perpisahan siswa tetap diperbolehkan selama dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua.
Dinas Pendidikan menyarankan agar kegiatan perpisahan dilakukan dengan konsep kebersamaan yang sederhana, seperti membawa makanan dari rumah dan makan bersama di lingkungan sekolah.
“Silakan perpisahan dibuat sederhana. Misalnya siswa membawa makanan dari rumah masing-masing, lalu makan bersama tanpa biaya tambahan,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan dana BOS dinilai cukup untuk mendukung kebutuhan dasar kegiatan sekolah, selama dikelola sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa larangan pungutan tidak hanya berlaku untuk kegiatan perpisahan, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan lainnya, termasuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Seluruh sekolah diminta untuk menghentikan segala bentuk pungutan yang berpotensi membebani wali murid.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang beragam, sehingga tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi iuran.
Nasrun berharap seluruh sekolah, baik tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Bungo, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengelola anggaran secara bijak.
Dengan demikian, kegiatan pendidikan dapat tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan polemik maupun beban tambahan bagi masyarakat.
“Yang terpenting adalah kebersamaan dan kebermaknaan kegiatan, bukan kemewahannya,” tutupnya.(FB)





