FAKTA BUNGO – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia.
Dana ini bertujuan untuk mendukung biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan melalui dana alokasi khusus (DAK) non-fisik.
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 112, Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo salah satu penerima dana bos dari pusat.
Namun, Sejumlah orang tua murid mempertanyakan transparan pengelolaan dana tersebut.
Para wali murid mengeluhkan bahwa pihak sekolah tidak pernah memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai penggunaan dana Bos.
Salah seorang wali murid yang tidak mau di tuliskan namanya menyebutkan, bahwa banyak orang tua bahkan tidak mengetahui adanya Dana BOS di sekolah tersebut. Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2015, pihak sekolah wajib menginformasikan secara tertulis kepada orang tua murid dan memasang informasi tersebut di papan pengumuman mengenai jumlah Dana BOS yang diterima.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang tua berhak mengetahui pengelolaan Dana BOS.
Kami tidak pernah diberitahu secara jelas tentang bagaimana Dana BOS digunakan. Seharusnya ada laporan atau pemberitahuan rutin dari sekolah,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Orang tua murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kabupaten Bungo dapat memberikan perhatian serius terhadap keluhan ini. Mereka menginginkan adanya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS agar penggunaan dana tersebut benar-benar dapat mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
“Kami ingin tahu bagaimana dana tersebut digunakan untuk keperluan pendidikan anak-anak kami. Ini penting agar dana benar-benar digunakan sesuai dengan kebutuhan operasional sekolah dan bukan untuk hal-hal yang tidak jelas,” tambah wali murid lainnya.
Tuntutan transparansi ini semakin mendesak mengingat pentingnya peran Dana BOS dalam mendukung kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Dengan alokasi dana yang tepat, diharapkan mutu pendidikan di SDN 112 Purwobakti dapat meningkat, memberikan dampak positif bagi siswa.
Sebagai bagian dari pengawasan publik, orang tua murid juga menyarankan agar Dinas Pendidikan Bungo mengadakan forum atau pertemuan rutin dengan pihak sekolah dan komite sekolah untuk membahas pengelolaan Dana BOS. Hal ini dianggap penting untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan dana.
“Kami berharap ada keterbukaan dan dialog yang konstruktif antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid. Ini akan membantu membangun kepercayaan dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan seefektif mungkin untuk kepentingan pendidikan,” kata salah satu orang tua murid., Minggu siang, (11/11/2024)
Dengan adanya perhatian dari Dinas Pendidikan Bungo, diharapkan semua sekolah penerima Dana BOS, termasuk SDN 112 Purwobakti, dapat menjalankan program ini dengan transparan dan akuntabel. Ini tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan tetapi juga memperkuat kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan tempat anak-anak mereka menuntut ilmu.
Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Bungo diharapkan segera merespons keluhan ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki transparansi pengelolaan Dana BOS, sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang Lebih baik dan terbuka.(FB)