Dinas Perkim Bungo Mulai Revitalisasi Kota Pemangkasan Pohon Dilakukan, Pastikan Tetap Lakukan Penghijauan

Gambar : Kepala Bidang Pemukiman Dan Utilitas Yendra.,S.T

FAKTA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Perumahan dan Permukiman mulai merealisasikan program penataan dan revitalisasi kota pada tahun 2026, setelah sebelumnya direncanakan sejak tahun 2025.

Program ini mencakup sejumlah pekerjaan fisik yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan kegiatan tersebut ditargetkan berjalan sesuai rencana dan waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah optimistis seluruh proyek dapat selesai tepat waktu guna mendukung peningkatan tata kelola dan estetika kota.

Yendra.,ST selaku Kepala Bidang Pemukiman dan Utilitas menyatakan, Dalam proses revitalisasi, pemerintah juga melakukan penataan terhadap pepohonan di sejumlah titik. Beberapa pohon terpaksa dipangkas, dipindahkan, hingga ditebang karena dinilai mengganggu fasilitas umum seperti jalan, pagar, maupun jaringan kabel listrik.

Meski demikian, Yendra menegaskan bahwa langkah tersebut tetap memperhatikan aspek lingkungan. Setiap pohon yang ditebang akan diganti dengan penanaman baru sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem dan penghijauan kota.

“Pada prinsipnya kita tidak mengurangi penghijauan. Pohon yang terdampak akan kita ganti atau kita tanam kembali di lokasi yang sesuai,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).

Sementara itu, terkait limbah kayu hasil pemangkasan dan penebangan,  Yendra  menyebutkan bahwa sebagian besar kayu tersebut dipotong kecil-kecil untuk memudahkan pengangkutan. Limbah kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), seperti TPA Tanjung Menanti maupun lokasi terdekat lainnya.

Kayu hasil pangkasan tersebut umumnya tidak memiliki nilai ekonomis tinggi karena berukuran kecil dan berasal dari jenis pohon tertentu seperti angsana dan tembesu yang cenderung rapuh. Oleh karena itu, pemerintah tidak melakukan penjualan terhadap kayu tersebut.

Namun demikian, masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu jika diperlukan, selama tidak mengganggu proses pembersihan. Bahkan, hal tersebut dinilai dapat membantu petugas dalam mengurangi volume limbah yang harus diangkut.

Dengan adanya program revitalisasi ini, dinas Perkim Bungo berharap wajah kota menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. (FB)

Pos terkait