Reskrim Polsek Muara Bungo Kejar Pelaku Kasus Penikaman di Bungo Permata

Gambar : Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo IPDA ANDI MIRZA.,S.H.,M.H.,C.lma.P.la

FAKTA BUNGO – Kasus dugaan tindak pidana yang terjadi pada 24 April 2026 dini hari di Kabupaten Bungo mulai menemukan titik terang. Setelah sempat terhambat karena saksi kunci enggan memberikan keterangan, penyidik kini mengantongi informasi penting terkait peristiwa tersebut.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu baru dilaporkan korban ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kota Muara Bungo pada pukul 07.00 WIB di hari yang sama. Sejak laporan diterima, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kota Muara Bungo melalui Kanit Reskrim Polsek IPDA Andi Mirza,.S.H.,M.H., C.lma,.,C.Pla membenarkan Hasilnya, polisi memastikan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam kejadian tersebut.

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa menguatkan bahwa memang ada peristiwa pidana,” ungkap nya.

Namun, proses pengungkapan kasus sempat tersendat. Salah satu saksi yang disebut-sebut mengetahui dan mengenali pelaku justru tidak kooperatif di awal pemeriksaan.

Oplus_16908288

Setelah dilakukan pemanggilan resmi, saksi tersebut akhirnya hadir pada Senin (27/4/2026) dan memberikan keterangan penting yang kini menjadi kunci dalam pengembangan kasus.

Penanganan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Polsek Kota Muara Bungo guna mempercepat proses penyidikan dan pengungkapan pelaku.

Di sisi lain, terduga pelaku diketahui sempat menjalani perawatan medis usai kejadian. Saat didatangi petugas, pelaku masih dalam kondisi pascaoperasi sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

“Waktu itu kondisinya masih pemulihan, jadi belum bisa diperiksa. Nanti akan kita dalami lagi,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kota IPDA Andi Mirza.,S.H.,M.H .,C.Lma., C.Pla, Rabu siang (29/04/2026).

Informasi dari saksi menyebutkan, sebelum kejadian pelaku diduga berada di Hotel Bungo Permata. Bahkan, muncul dugaan pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol, meski hal ini masih dalam proses pendalaman.

Kini, aparat kepolisian tengah memburu keberadaan pelaku yang masih dalam pencarian. Langkah-langkah pengejaran terus dilakukan guna segera mengungkap secara utuh kasus tersebut.

Andi Mirza menegaskan, penetapan pasal terhadap pelaku akan dilakukan setelah gelar perkara, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan.

Iya permasalahan ini kita akan gelar perkara sesuai dengan alat bukti dan fakta hukum yang telah di kumpulkan oleh petugas.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 466 KUHP nasional ayat 2 UU No 1 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” tutupnya (FB)

Pos terkait