Penikaman di Tempat Hiburan Malam Muara Bungo Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan Usai Terima Rp80 Juta

Gambar : Istimewa

FAKTA BUNGO – Kasus penikaman yang menimpa seorang pemuda bernama M. Godif bin Masri Gonti di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo pada 24 April 2026 lalu, akhirnya berakhir damai setelah pihak korban resmi mencabut laporan polisi.

Perkara tersebut dipastikan tidak berlanjut ke proses hukum setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dengan nilai kompensasi sebesar Rp80 juta.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo, IPDA Andi Mirza, S.H., M.H., C.LMA., C.PLA., membenarkan bahwa laporan terkait kasus penikaman tersebut telah dicabut oleh pihak pelapor.

“Iya, pihak korban selaku pelapor sudah resmi mencabut laporannya,” ujar IPDA Andi Mirza saat dikonfirmasi., Minggu sore (17/05/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesepakatan damai dilakukan setelah pihak korban mengajukan uang kompensasi sebesar Rp80 juta kepada pelaku.

Nilai tersebut disetujui dan dituangkan dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta sejumlah saksi.

Menariknya, dalam dokumen perdamaian itu turut tercantum tanda tangan Kepala Desa Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Andi Sopian, yang ikut menyaksikan proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Meski namanya disebut dalam surat perdamaian, Andi Sopian hingga kini belum memberikan penjelasan terkait keterlibatannya dalam proses mediasi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim diketahui telah dibaca, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak keluarga korban. Saat dihubungi secara terpisah, mereka memilih tidak memberikan komentar dan tidak mengangkat panggilan telepon.

Keputusan untuk menutup perkara dengan jalur damai ini pun menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat kasus penikaman merupakan tindak pidana yang cukup serius.

Dengan adanya pencabutan laporan dari pihak korban, proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara yang dapat diselesaikan melalui restorative justice.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nominal perdamaian yang mencapai Rp80 juta dan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses mediasi.

Pos terkait