FAKTA BUNGO – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus travel yang menimpa seorang perempuan lanjut usia bernama Horlinim Purba (63). Dua orang pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Korban, warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, mengalami kerugian sebesar Rp35,5 juta setelah dirampok saat menumpangi mobil travel pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika Horlinim Purba hendak pergi ke Pasar Merangin untuk berbelanja. Korban kemudian menaiki sebuah mobil travel berwarna hitam yang di dalamnya terdapat seorang sopir dan tiga penumpang laki-laki.
Di tengah perjalanan, salah satu penumpang turun dari kendaraan. Tak lama kemudian, dua penumpang lainnya diduga langsung menjalankan aksi kejahatan.
Pelaku mencekik korban dan memaksa menyerahkan seluruh barang berharganya, termasuk uang tunai, perhiasan emas, kartu ATM, serta PIN rekening milik korban.
Setelah menguasai harta korban, para pelaku membawa korban ke salah satu agen BRILink untuk menarik uang dari rekening miliknya.
Saat korban berusaha berteriak meminta pertolongan, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban dan membekap mulutnya agar tidak mengundang perhatian warga.
Usai berhasil mengambil uang dari rekening korban, pelaku menurunkan korban di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo, lalu melarikan diri.
Akibat aksi perampokan tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp35,5 juta yang terdiri dari uang tunai, saldo ATM, dan perhiasan emas.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengetahui lokasi persembunyian dua terduga pelaku di wilayah Sumatera Barat.
Untuk memperlancar proses penangkapan, Polres Bungo berkoordinasi dengan jajaran Polres Solok Kota.
Berkat kerja sama tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujar Iptu Bambang JM.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bungo masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi perampokan bermodus travel tersebut.
Polisi juga telah memeriksa korban serta sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bungo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan jasa transportasi, terutama travel yang tidak dikenal.
Warga juga diminta untuk tidak mudah memberikan informasi pribadi, termasuk PIN ATM, kepada siapa pun demi menghindari tindak kejahatan serupa.





