Teror Pencuri Dini Hari di Bungo Berakhir! Tim GUNJO Ringkus Duo Spesialis Bobol Rumah”

Gambar : Dia Pelaku Pencurian Saat Di amankan Di Mapolres Bungo

FAKTA BUNGO –  Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian berinisial J (52) dan B (38), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berulang di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Keduanya diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Air Gemuruh. Korban, Lisa Hardini, mendapati rumahnya telah dibobol saat dini hari. Para pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela samping rumah, kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, serta uang tunai. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Bacaan Lainnya

Aksi serupa kembali terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban lainnya, Andri, kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta dokumen penting. Total kerugian dalam kejadian kedua diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagai pasal utama, serta Pasal 476 KUHP Nasional sebagai pasal subsider dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana.

“Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 yang bebas pulsa,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur pemberatan dalam perkara ini terpenuhi karena aksi dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak bagian rumah, serta dilakukan secara bersama-sama dan berulang. Polisi juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(**)

Pos terkait