Kasatreskrim & Tim Gunjo Polres Bungo Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pelepat, Empat Orang Ditangkap

FAKTA BUNGO –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K memimpin langsung Tim Gunjo dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di wilayah Desa Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI. Mereka masing-masing berinisial R.S (22), M (37), S.A (23), dan P.I (25). Keempatnya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penambangan.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita satu unit alat berat jenis Excavator merek XCMG Model XE215G warna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan pendukung aktivitas PETI berupa selang air, selang gabang, karpet sabut kelapa, karpet serabut mie warna merah, ember, dulang, serta material yang diduga emas.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Baru Pelepat. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tim menemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Bungo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bungo.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(**?

Pos terkait