Gerak Cepat Tim GUNJO, Pelaku Pembakaran Mobil di Sidipaman Ditangkap

FAKTA BUNGO – Tim GUNJO dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil yang terjadi di Perumahan Sidipaman, Lorong Sakato, RT 12 RW 04, Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial BF (37), warga Tegal Rejo, diamankan sebagai terduga pelaku.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian pertama kali diketahui setelah korban menerima telepon dari keponakannya yang mengabarkan bahwa mobil miliknya yang dititipkan di rumah kerabat telah terbakar.

Bacaan Lainnya

Setibanya di lokasi kejadian, korban mendapati api telah berhasil dipadamkan. Namun, kendaraan jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2564 TOL sudah dalam kondisi hangus terbakar.

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembakaran.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp131 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan BF tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang hitam merek Thrasher dan satu jaket warna biru merek Volcom.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran dan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bungo.(**)

Pos terkait