Putusan Inkrah! Dewi Sandra Menang atas Gugatan PPPK di Kabupaten Bungo

Gambar Dewi Sandra Bersama Suami Dan Kuasa Hukum

FAKTA BUNGO – Sengketa hukum terkait kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang melalui putusan yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Dewi Sandra selaku pihak intervensi atau pihak terkait dalam perkara tersebut dinyatakan sah secara hukum dan tetap berstatus sebagai PPPK berdasarkan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Dewi Sandra Indra Setiawan ,S.H.,M.H menyampaikan rasa syukur atas putusan yang telah dikeluarkan oleh PTTUN Palembang. Menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai tindakan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bungo merupakan langkah korektif dan evaluatif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah putusannya sudah keluar pada tanggal 11 Juni 2026 dan menguatkan putusan PTUN Jambi. Dengan demikian perkara ini telah usai dan selesai seluruhnya. Karena untuk perkara yang objeknya berupa Surat Keputusan (SK) pejabat daerah, upaya hukum hanya sampai tingkat banding,” ujarnya., Senin Sore (15/06/2026).

Menurutnya, majelis hakim PTTUN Palembang lebih menitikberatkan pada tindakan BKD yang melakukan evaluasi dan koreksi terhadap administrasi maupun keputusan yang sebelumnya telah diterbitkan.

“BKD dinilai telah melakukan tindakan korektif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut bersifat evaluatif dan dilakukan untuk memperbaiki administrasi maupun keputusan yang sebelumnya telah diterbitkan,” jelasnya.

Dengan putusan tersebut, Dewi Sandra yang masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut dinyatakan sebagai pihak yang sah secara hukum dan memperoleh kepastian hukum atas statusnya sebagai PPPK.

Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Lia Permatasari terhadap BKD dan Pemerintah Kabupaten Bungo terkait hasil seleksi PPPK. Dalam proses persidangan di PTUN Jambi, Dewi Sandra kemudian masuk sebagai pihak intervensi karena memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa.

“Sebagaimana diketahui, sebelumnya Lia Permatasari mengajukan gugatan terhadap BKD dan Pemerintah Kabupaten Bungo. Kemudian Dewi Sandra masuk sebagai pihak intervensi atas petunjuk majelis hakim karena memiliki kepentingan hukum langsung dalam perkara tersebut,” kata Indra Setiawan,S.H ,M.H

Kuasa hukum Dewi Sandra menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat lagi diajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena objek sengketanya merupakan keputusan pejabat daerah.

Hal itu mengacu pada Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah dengan jangkauan keputusan yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan tidak dapat diajukan kasasi.

“Artinya putusan banding ini menjadi putusan akhir. Untuk keputusan pemerintah daerah, upaya hukum berhenti sampai tingkat banding. Berbeda dengan keputusan yang bersifat nasional yang masih dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Dengan demikian, putusan PTTUN Palembang yang menguatkan putusan PTUN Jambi telah berkekuatan hukum tetap dan mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Meski perkara telah selesai, kuasa hukum Dewi Sandra menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan seleksi PPPK.

Menurutnya, selama proses persidangan terungkap adanya persoalan administrasi yang perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali menimbulkan sengketa hukum di masa mendatang.

“Ada beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam persidangan terkait administrasi dan dokumen pendukung yang digunakan dalam proses seleksi. Ke depan, pelaksanaan seleksi PPPK harus lebih tertib dan benar-benar disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Ia berharap seluruh instansi penyelenggara seleksi dapat meningkatkan ketelitian administrasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Dewi Sandra mengaku bersyukur dan merasa lega setelah keluarnya putusan yang memberikan kepastian hukum terhadap statusnya.

Menurutnya, perjuangan yang dilalui tidaklah mudah. Ia harus menghadapi berbagai proses administrasi dan hukum sejak awal seleksi PPPK hingga akhirnya memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Rasanya lega karena akhirnya sudah ada keputusan akhir. Sekarang bisa lebih tenang dalam bekerja dan tidak lagi dihantui ketidakpastian,” ungkap Dewi Sandra.

Ia mengaku selama proses berlangsung sempat mengalami tekanan mental akibat panjangnya perjuangan yang harus ditempuh.

“Perjuangan ini sangat panjang. Mulai dari nilai yang sempat dianulir, kemudian harus berjuang ke berbagai instansi, mulai dari dinas hingga kementerian. Alhamdulillah akhirnya keadilan berpihak kepada kami,” katanya.

Dewi Sandra juga menegaskan bahwa dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak September 2025 yang lalu dan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya hingga saat ini.

Tidak ada SK baru. SK yang berlaku tetap SK yang telah diterima sebelumnya. Kami tetap bekerja seperti biasa sejak menerima SK tersebut,” jelasnya.

Dengan keluarnya putusan PTTUN Palembang yang menguatkan putusan PTUN Jambi, maka status Dewi Sandra sebagai PPPK kini memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak lagi menyisakan sengketa hukum.

Putusan ini sekaligus menjadi penutup dari polemik panjang terkait sengketa PPPK di Kabupaten Bungo serta menjadi momentum evaluasi bagi penyelenggaraan seleksi aparatur sipil negara agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(FB)

Pos terkait