FAKTA BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhammad Adani, S.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Pardinan, S.M., dan Wakil Ketua II DPRD Darwandi, S.H.
Sidang paripurna tersebut dihadiri sebanyak 25 orang anggota DPRD dari total 35 anggota DPRD Kabupaten Bungo. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dandim 0416/Bute, Kapolres Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian di lingkungan Setda Bungo, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bungo menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bungo atas pelaksanaan APBD selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025 sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Bupati mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Kabupaten Bungo kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut merupakan opini WTP yang ketujuh secara berturut-turut yang diraih Kabupaten Bungo.
Menurut Bupati, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo, dukungan DPRD Kabupaten Bungo, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Opini WTP yang ketujuh ini bukan sekadar sebuah predikat, tetapi merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Bupati.
Meski demikian, Bupati meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing di bawah koordinasi Inspektorat Kabupaten Bungo, sehingga seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat diselesaikan tepat waktu.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,43 triliun atau 97,48 persen dari target sebesar Rp1,47 triliun
Capaian tersebut didukung oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target hingga 108,89 persen, sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp1,17 triliun atau 95,30 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,39 triliun atau 92,97 persen dari total anggaran sebesar Rp1,49 triliun.
Adapun rinciannya meliputi:
– Belanja operasional sebesar Rp1,01 triliun atau 93,82 persen.
– Belanja modal sebesar Rp159,8 miliar atau 90,46 persen.
– Belanja tidak terduga sebesar Rp289,18 juta atau 60,88 persen.
– Transfer bagi hasil dan bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp254,18 miliar atau 90,90 persen.
Dalam rapat tersebut juga muncul masukan dari unsur pimpinan DPRD terkait masih rendahnya realisasi belanja tidak terduga. DPRD berharap anggaran tersebut dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk penanganan keadaan darurat, seperti kerusakan infrastruktur akibat bencana, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu perubahan anggaran untuk memperoleh penanganan yang cepat.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus anggaran sebesar Rp42,85 miliar.
Ditambah dengan realisasi penerimaan pembiayaan berupa SILPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp25,50 miliar, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp68,35 miliar.
SILPA tersebut berasal dari kas pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah, kas bendahara pengeluaran, kas BLUD, kas bendahara penerimaan, dana BOS, serta dana BOK.
Bupati menegaskan bahwa SILPA tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus menjadi acuan dalam penyesuaian angka SILPA pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026.
Selain menyampaikan kondisi keuangan daerah, Bupati juga memaparkan perkembangan aset Pemerintah Kabupaten Bungo.
Selama Tahun Anggaran 2025, nilai aset daerah mengalami peningkatan sebesar Rp255,46 miliar, sehingga total aset Pemerintah Kabupaten Bungo meningkat dari sekitar Rp2,15 triliun pada akhir tahun 2024 menjadi sekitar Rp2,44 triliun per 31 Desember 2025.
Kenaikan tersebut berasal dari peningkatan aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, serta aset lainnya, meskipun terdapat penurunan pada komponen properti investasi.
Melalui penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Bungo berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(FB)





