FAKTA BUNGO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bungo dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bungo atas dugaan pelanggaran etik berat yang berkaitan dengan persoalan pernikahan siri dan dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Laporan tertanggal 29 Juni 2026 tersebut diajukan oleh mantan suami terlapor bersama anak kandung terlapor. Surat pengaduan juga ditembuskan kepada Bupati Bungo, Inspektorat Bungo, BKPSDM Bungo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Bungo, dan Ketua MUI Kabupaten Bungo.
Dalam surat pengaduan itu, pelapor menyebut terlapor diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma etika ASN, norma agama, serta aturan disiplin pegawai negeri.
Pelapor menjelaskan bahwa proses perceraian antara dirinya dengan terlapor telah berkekuatan hukum sekitar satu tahun lalu. Namun, menurut pelapor, rumah yang saat ini ditempati terlapor masih berstatus sebagai harta bersama (gono-gini) karena belum pernah diputuskan dalam perkara perceraian.
Persoalan mulai mencuat ketika pada 18 Juni 2026, pelapor mendapat informasi bahwa terlapor akan melangsungkan pernikahan dengan seorang pria. Menurut pelapor, rencana tersebut dilakukan tanpa musyawarah dengan keluarga maupun meminta restu kepada anak-anaknya.
Kemudian pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor menduga terlapor melangsungkan pernikahan siri di rumah yang masih berstatus harta bersama. Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa akad nikah tersebut diduga dilaksanakan tanpa kehadiran wali nasab yang sah.
Sehari setelahnya, pelapor bersama keluarga mendatangi pihak yang disebut menjadi penghulu dalam pernikahan siri tersebut. Berdasarkan isi surat pengaduan, setelah dilakukan klarifikasi, pihak yang menikahkan kemudian membuat surat pernyataan yang mencabut surat keterangan nikah siri karena mengakui proses akad dilakukan tanpa wali nasab yang sah.
Meski demikian, pelapor menyatakan pria yang diduga menjadi pasangan terlapor masih tinggal serumah bersama terlapor sehingga dinilai bertentangan dengan norma agama maupun etika sebagai ASN.
Dalam laporannya, pelapor meminta Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BKD untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti terdapat pelanggaran disiplin dan kode etik ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor juga menilai dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap nama baik keluarga, tetapi juga dinilai dapat mencoreng citra profesi guru sebagai tenaga pendidik yang menjadi teladan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah menghubungi terlapor melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi terkait laporan tersebut. Terlapor membalas bahwa dirinya sedang menjalani perawatan sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. Ia juga meminta agar media menanyakan persoalan tersebut kepada Ketua RT setempat.
“Saya lagi dirawat. Tanya sama Ketua RT setempat. Bukan nggak mau jawab,” tulis terlapor melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Bungo M Fathoni mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait laporan ini.
“Baik, terimakasih infonya nanti kita koordinasikan dengan Inspektorat untuk di dalami kebenarannya,” ungkap Fathoni melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/6).
Sedangkan Kadis Pendidikan Bungo Ir Anna Lukita, MM dikonfirmasi media ini mengaku sudah menerima surat pengaduan terhadap guru/ASN tersebut.
“Oh sudah ada suratnya di kantor sudah saya suruh staf untuk BAP. Kemarin masuk suratnya jadi mau di jadwalkan pemangilan untuk BAP,” ungkap Anna Lukita.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bungo untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(Redaksi)