FAKTA BUNGO -Terkait dengan dugaan investasi WDP yang di sebut mandek, unit Reskrim Polsek Muara Bungo menegaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan investasi yang melibatkan terlapor berinisial WDP masih dalam proses penanganan.
Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo, IPDA Andi Mirza, S.H., M.H., membantah anggapan bahwa pengaduan tersebut mandek atau tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Pengaduan yang disampaikan atas nama Marisa Dahniasari tercatat dalam STPP Nomor: STPP/137/VI/2026/Jambi/Res Bungo/Sektor Muara Bungo, tertanggal 7 Juni 2026.
Menurut IPDA Andi Mirza, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo telah melakukan sejumlah langkah untuk mendalami laporan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa laporan tersebut tidak mandek. Sampai saat ini proses penanganannya masih berjalan dan sudah ada beberapa langkah yang kami lakukan untuk mendalami laporan tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah tahapan telah dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Pelapor sudah diperiksa, saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, barang bukti juga sudah kami kumpulkan dan pihak terlapor juga sudah kami periksa,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Pendalaman tersebut mencakup mekanisme investasi, dokumen maupun perjanjian antara para pihak, aliran dana, legalitas kegiatan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Polisi juga akan melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengaku sebagai korban untuk mencocokkan keterangan dengan bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Kami tidak bisa bekerja hanya berdasarkan pengakuan satu pihak. Semua keterangan dan bukti harus kami verifikasi. Kami juga sedang mendalami apakah dalam perkara ini terdapat unsur perbuatan pidana atau aspek hukum lainnya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses evaluasi, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berencana melakukan gelar perkara di tingkat Polres Bungo.
Gelar perkara tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan sekaligus mendalami konstruksi hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
Penyidik juga akan melihat unsur perbuatan maupun unsur kesalahan (actus reus dan mens rea) dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Apabila hasil pendalaman dan gelar perkara menemukan bukti yang cukup serta unsur tindak pidana terpenuhi, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Kalau alat buktinya sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” tegas IPDA Andi Mirza.
Terkait rencana pendalaman transaksi keuangan, IPDA Andi Mirza mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila alat bukti dan dasar hukum yang diperlukan telah terpenuhi.
Koordinasi tersebut dapat dilakukan apabila penyidik membutuhkan informasi tertentu terkait transaksi atau rekening yang berkaitan dengan perkara, sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak melakukan pembiaran terhadap pengaduan masyarakat.
“Tidak ada pembiaran. Perkara ini sedang kami tangani. Kami meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara profesional sehingga perkara ini dapat dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
Kepolisian juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi maupun bukti tambahan untuk menyampaikannya kepada penyidik.
“Silakan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan memiliki bukti atau informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Semua akan kami terima dan kami verifikasi sesuai prosedur,” ujarnya.
IPDA Andi Mirza menegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, polisi belum memberikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman alat bukti selesai dilakukan.
“Yang jelas, kami tegaskan sekali lagi, perkara ini tidak mandek. Prosesnya masih berjalan dan saat ini kami sedang melengkapi serta mendalami alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.(**)








