FAKTA BUNGO – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang merugikan seorang warga Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, diamankan polisi di wilayah hukum Polres Merangin, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR kepada MM pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, MM meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjemput seorang perempuan yang selanjutnya akan diantar menuju sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang.
Karena merasa percaya, korban kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada MM. Namun, beberapa jam kemudian, korban mulai curiga setelah sepeda motor miliknya belum juga dikembalikan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban menghubungi MM melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, MM mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo.
Korban kemudian mendatangi Bandara Muara Bungo untuk memastikan keberadaan MM. Namun, setelah tiba di lokasi, korban tidak menemukan MM maupun sepeda motor miliknya.
Merasa mengalami kerugian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp6.415.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MM berada di wilayah hukum Polres Merangin. Tim selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MM tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR beserta satu buah kunci motor, satu helm motor warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna putih, serta satu unit handphone merek Vivo warna hijau.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut serta melengkapi berkas sebelum proses hukum selanjutnya.(red)






