FAKTA BUNGO – Setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (22), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Terduga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Jambi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian yang dilaporkan korban.
Penangkapan F merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Minggu (20/9/2026) dini hari.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban bersama empat orang temannya memarkirkan Honda Scoopy miliknya di sebuah kafe. Setelah memarkirkan kendaraan, mereka kemudian masuk ke sebuah klub hiburan malam yang berada tidak jauh dari lokasi parkir.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 03.00 WIB, korban kembali ke area parkir untuk mengambil sepeda motornya. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukan motornya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Bungo.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada F. Tim Gunjo kemudian bergerak ke Kota Jambi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di lokasi persembunyiannya.
Pada Minggu malam, upaya tersebut membuahkan hasil. F berhasil diamankan bersama satu unit Honda Scoopy warna hitam yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Menurutnya, penyidik juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut.
“Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM, Senin (12/10/2026).
Saat ini, proses hukum terhadap F masih berlanjut di Polres Bungo. Dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)






