FAKTA BUNGO – Dugaan penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu di Universal Biliar, Kabupaten Bungo, berujung pada penetapan seorang pemuda berinisial ANDL (19) sebagai tersangka. Kasus yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp89,9 juta ini kini ditangani Satreskrim Polres Bungo.
ANDL, warga Kecamatan Bathin III, diamankan pada Senin (12/10/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bungo. Untuk memperjelas perkara tersebut, berikut rangkaian kronologi berdasarkan keterangan yang disampaikan Polres Bungo.
1. Berawal dari Transaksi pada Juni 2026
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Universal Biliar, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Berdasarkan informasi yang diterima pelapor dari admin Universal Biliar, ANDL diduga melakukan transaksi pembayaran bermain biliar menggunakan bukti QRIS fiktif yang diletakkan di atas meja kasir.
Namun, jumlah uang pemasukan usaha tidak sesuai dengan transaksi yang tercatat. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan pihak pengelola.
2. Admin Memeriksa Transaksi ke Bank
Keesokan harinya, admin Universal Biliar membawa buku tabungan ke bank untuk memeriksa transaksi yang dipermasalahkan.
Admin juga meminta pihak bank melakukan pengecekan terhadap QRIS yang digunakan sebagai bukti pembayaran. Dari hasil pemeriksaan tersebut, QRIS itu diduga merupakan hasil rekayasa atau manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Dugaan penggunaan bukti pembayaran palsu tersebut menjadi dasar bagi pihak pengelola untuk menelusuri ketidaksesuaian pemasukan usaha.
3. Kerugian Dilaporkan Mencapai Rp89,9 Juta
Akibat kejadian tersebut, Universal Biliar dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp89.900.000.
Pihak pengelola yang merasa dirugikan kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Bungo agar dapat dilakukan penyelidikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
4. Polisi Memeriksa Saksi dan Memanggil ANDL
Setelah menerima laporan, Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi melayangkan surat panggilan pertama kepada ANDL pada 6 Oktober 2026. Surat tersebut bernomor Sp.Pgl/Saksi.1/430/X/RES.1.11./2026/Reskrim.
Enam hari kemudian, tepatnya Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ANDL datang ke Mapolres Bungo untuk memenuhi panggilan tersebut.
Saat itu, ANDL terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
5. Setelah Pemeriksaan, ANDL Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan ANDL sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor S.Tap.Tsk/216/X/RES.1.11./2026/Reskrim.
Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
6. Ponsel dan Bukti QRIS Diamankan
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam OPPO A54 berwarna biru dan bukti transfer QRIS yang diduga telah diedit atau dipalsukan.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Atas dugaan perbuatannya, ANDL disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang menggunakan sistem pembayaran digital. Bukti pembayaran berupa gambar atau tampilan di layar ponsel perlu diverifikasi melalui notifikasi resmi maupun pengecekan dana masuk agar tidak terjadi kesalahan dalam memastikan transaksi.
Hingga kini, perkara tersebut ditangani Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Bungo






