Dinas Koperindag Bungo Temukan Produk Sudah Kadaluarsa Di Supermarket Mentari

FaktaBungo.com – Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Dinas Koperindag Kabupaten Bungo beserta Asisten II Setda Bungo, Kabag Ekonomi, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan tim Polres Bungo sidak dan mengecek ketersediaan barang di sejumlah supermarket yang ada di Kabupaten Bungo. Senin (23/12), Siang.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh asisten II Setda Bungo Ir.H.Syaiful Azhar, yang didampingi oleh Kabid Perdagangan Rusdi Lesmana, Kabag Ekonomi Devi, dan beberapa dinas yang terkait dengan pemasokan barang.

Kepala Bidang Koperindag Kabupaten Bungo Rusdi lesmana melalui Kasi Perdagangan Surya mengatakan, “kami dari Dinas Koperindag Kabupaten Bungo, beserta tim gabungan melakukan sidak ke sejumlah Supermarket dan Swalayan yang ada di Kabupaten Bungo untuk memastikan barang ketersediaan barang menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.

Hasil sidak kami tadi ada di temukan produk bumbu masak yang kadaluarsa dengan makanan yang tidak ada izin PIRT nya.

Dari hasil temuan tersbut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Bungo, Rusdy Lesmana. Ia mengatakan dari hasil Sidak yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa produk yang tidak boleh beredar atau tidak memiliki izin edar.

“Kami temukan makanan dan makanan yang tidak berizin, ada juga temuan izin yang digunakan oleh produk tersebut sudah mati atau tidak berlaku lagi ,” ucap Surya, saat Rabu (23/12).

Rusdy menyebutkan, persoalan yang paling fatal ditemukan dalam Sidak tersebut adalah masih adanya produk makanan yang sudah kadaluarsa masih dijual di beberapa toko dan mini market.

“Masih ada produk makanan kadarluasa yang kita temukan. Salah satunya tadi di mini market Mentari, yakni pelezat makanan Royco ,” sebutnya.

Dikatakan Rusdy, barang yang tidak memiliki izin dan kadarluasa tersebut tersebut langsung diamankan pihaknya. Selanjutnya, pemilik toko akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

“Kita akan berikan teguran. Jika masih ditemukan persoalan yang sama, maka akan kita kita berikan sanksi tegas. Bisa saja seperti rekomendasi penyabutan izin dari pemerintah daerah ,” tutupnya.

Sementara itu, Sukma menejer mini market Mentari mengakui adanya produk makanan kadaluarsa yang ditemukan di tokonya. Menurutnya, ini kesalahan dari Sales Promotion Girl (SPG).

“Ini kesalahan dari SPG produk, di toko kita mayoritas produk disusun sendiri oleh SPG mereka. Mungkin mereka tidak melihat. Ini adalah tanggungjawab mereka ,” ucap Sukma.

Reporter : Fikar