Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Mengamankan Sepasang Bandar Narkoba

Sepasang Pengedar Narkoba Saat Berhasil Diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Bungo

FAKTABUNGO – Ops Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang, satu orang laki-laki (A) dan satu orang perempuan (E)diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu golongan I.kamis(27/02),Sore.

A (47) merupakan warga pasar sore RT 004, Desa Pelayang kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo. Merupakan TO Pos Antik oleh Satresnarkoba.

Bacaan Lainnya

E(33) merupakan warga Desa panjang,Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba Polres Bungo Septa Wardoyo mengatakan, Sekitar Hari Kamis (27/02) sekira pukul 15.00 Wib Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat informasi masyarakat bahwa (A) merupakan TO OPS antik sedang berada di Dusun Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal lintas, Kabupaten Bungo.

Tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut setelah dua orang tersebut di amankan kemudian tim memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan badan, saat di geledah ditemukanlah 1(satu) buah plastik warna Hitam yang berisi 2(dua) plastik klip di duga narkotika jenis sabu dan 1(satu) bilah pisau berikut sarung warna coklat di pinggang sebelah kiri sudara ASNAWI Als BOY Bin YAKUB (ALM).

Setelah penggeledahan di lakukan semua tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya,

1(satu) buah plastik warna Hitam yang berisi 2(dua) plastik klip di duga narkotika jenis sabu

– 1(satu) unit handpone Android Merk Samsung warna hitam.

– 1(satu) unit handpone Merk Nokia warna hitam..

– 1(satu) unit sepeda motor Merk RX King Warna Biru.

– 1(satu) bilah pisau berikut sarung warna coklat, dan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Atas perbuatannya kedua pelaku di Ganjar pasal 114(2) Jo 112(2) UU No 35 tahun 2009.

 

Reporter : Redaksi

 

Pos terkait