AGRDP Menilai Pemungutan Suara Ulang Di 2 TPS Cacat Hukum

FAKTABUNGO.COM – Sehubungan yang dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo, yang terjadi pada Bulan Desember tahun 2020 Aliansi gerakan peduli demokrasi (AGRDP) mengindikasikan bahwa Pemyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Bungo tidak mengerti dan tidak memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai ketua yang bertanggung jawab pada lembaga yang di pimpinnya yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo.

Yang mana terjadinya Pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS dan 2 kecamatan yakni TPS 7 yang berada di kelurahan Cadika, dan TPS 4 yang berada di kelurahan Sungai Kerjan (AGRDP) mengindikasikan bahwa Pemyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo adalah “Cacat Hu

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Benni Chandra.,SE mengatakan permasalahan ini akan dia lanjutin ke KPK RI dan DKPP RI.

Berikut Bunyi surat pernyataan sikap (AGRPD) yang di tanda tangani langsung oleh Benni Candra.,SE dan di Bubuhi tanda tangan oleh beberapa ormas yang ada di Kabupaten Bungo.(FB)

 

Pos terkait