FAKTABUNGO.COM – Semakin sulit pertumbuhan ekonomi pada saat ini, berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas,apalagi dalam posisi saat ini,persoalan covid 19 belum juga teratasi, akhirnya banyak timbul kejahatan kejahatan yang spontan salah satunya PETI yang gunakan alat berat tak lagi ada kajian Amdal dan limbah terhadap lingkungan.
Jika terjadi PETI yang memakai alat berat,sudah bisa kita pastikan tanpa adanya kajian kajian terhadap Amdal dan limbah di karna kan tanpa adanya kajian prosedur yang telah di buat oleh pemerintah itu sendiri.
seperti pada uu no 3/2020 yaitu; pemerintah ingin perbaiki tata klola pertambangan rakyat.
Dasar ini lah yang menjelaskan jika pemerintah mengelola akan timbul kajian dampak pada lingkungan tetap
bekerjasama dengan parah ahli, agar tidak merugikan sepihak termasuk warga dan lingkungan itu.Di balik semua itu sudah tentu ada
azas manfaat bagi masyarakat terbukanya lapangan kerja, dan akan ada yang menjadi pendapatan daerah (PAD) dari hasil tambang
rakyat tersebut.selain daripada itu, kegiatan pertambangan rakyat dapat mendatangkan azas manfaat juga. Namun,kegiatan harus dikelola dengan baik dan di lakukan secara legal.
Jika di lakukan cara ilegal,maka banyak pihak yang akan dirugikan,tetap berdampak pada warga dan lingkungan itu sendiri.
Selain dari pada hal tersebut di atas, jika lokasi ijin IPR memang di kabulkan,pemerintah pun harus menawarkan pada para pemodal yang ada izin tersebut untuk orang yang menangani IPR.
Tentunya,agar tidak terjadi kecemburuan sosial yang menimbulkan keributan di masyarakat dan lingkungan nya.
Sudah sering terjadi masalah peti di mana-mana yang gunakan alat berat tetap lamban ada solusi, bahkan sampai merugikan daerah itu sendiri misalnya, diadakan nya razia, berarti dalam pelaksanaan razia sudah memakaia anggaran operasional oleh pihak
yang di turut sertakan dalam melakukan razia, itu tetap memakai biaya dan alat yang di pergunakan.
Dalam hal ini semestinya pemerintah daerah dan DPRD untuk ambil kebijakan bekerjasama dengan pemerintah pusat, terkait pada pengurusan IPR itu sendiri,
bisa juga bekerjasama dengan APRI( Asosiasi penambang Rakyat Indonesia).
Setiap razia bukan berarti dapat membasmi dengan
sempurna bahkan berulangkali
raziapun bukan membuat para pelaku jera,itu semua desakan
ekonomi dan sulitnya mata pencarian.
Pada saat ini,namun bukan berarti di bebaskan, DPRD dan
pemerintah harus sebagai pihak
yang didepan agar secepatnya per
masalahan besar tertuntaskan.
Ada kalanya PETI di manfaatkan
perusahan lain,bekerja melalui IPR ( Izin penambangan rakyat) di karnabkan adanya korporasi khusus untuk memakai izin pertambangan rakyat.