FAKTABUNGO.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi kapolres Bungo AKBP Mokhammad lutfi S,Ik, didampingi oleh Wakil Bupati Bungo H.Syafrudin Dwi Aprianto.,S.Pd Dandim 0416 Bute, dan beberapa OPD di lingkup Kabupaten Bungo.
Mengunjungi pos penyekatan covid-19 batas Bungo Sumbar yang berada di jalan lintas sumatera km 50 depan kantor camat jujuhan.
Sebelum memantau pos penyekatan, Kapolda dan rombongan terlebih dahulu melakukan sholata jumat secara berjamaah di masjid Ataqwa simpang empat Rantau ikil jujuhan, Jum’at (30/04/2021).
Adapun agenda kunjungan kapolda jambi ke pos penyekatan batas Bungo Sumbar adalah memantau persiapan personil yang berjaga dan melihat secara langsung petugas saat penyekatan kendaraan bis yang masuk ke Kabupaten Bungo.
Kapolda jambi dalam arahan nya mengatakan”berdasarkan surat intruksi BNP no 13. 2021 mulai dari tgl 22 April sampai 5 Mai 2021 setiap orang melintasi antar kota antar provinsi mereka wajib memiliki surat rapid 24 jam PCR atau antigen.
“Di karenakan saat ini di tingkat pandemik di jambi , Bengkulu masih tinggi, dan juga beberapa kota lain nya,”Ujarnya.
Kapolda menghimbau kepada kita semua, agar setiap orang melintasi Provinsi Jambi terutama di kabupaten Bungo yang langsung merupakan daerah dekat dengan perbatasan Sumbar agar menunjukkan surat Rapid test dan Antigen nya terlebih dahulu.
“Karena kita ingin memutuskan mata rantai covid-19 di provinsi jambi”ungkap kapolda jambi didampingi dirlantas polda jambi kombes heru sitepu dan juga Wakil Bupati Bungo H. Syafrudin Dwi Aprianto,S.Pd.
Sementara itu Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto.,S.Ps dalam arahan nya mengatakan”,kita ucapkan selamat kepada Bapak kapolda jambi dan rombongan yang telah datang meninjau pos penyekatan di batas Bungo Sumbar secara langsung..
“Kami menghimbau pada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan wajib menunjukkan surat Rapid test dan Antigen kepada petugas.”Kata wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto.,S.Pd.(Azh)