FAKTABUNGO.COM – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 melalui video conference kepada pemerintah Kabupaten Bungo.
LHP tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Rio Tirta kepada Kepala Daerah Bungo dan ketua DPRD Bungo.
Penyerahan LHP dilakukan pada hari Selasa, 04 Mei 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo.
Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas LKPD TA 2020 kepada pemerintah Kabupaten Bungo tersebut merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kriteria:
1. kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Bupati Bungo beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan pelayanan selama pemeriksaan BPK berlangsung,sehingga dapat melaksanakan kegiatan penyerahan hasil audit BPK dalam forum video conference ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Bungo, Staff ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD dilingkup Kabupaten Bungo(FB)