FAKTAKERINCI – Akibat menghina terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Suparmanto Bugis, kini sudah sampai di jalur hukum, Selasa (4/5/2021).
Kasus penghinaan terhadap wartawan-LSM tersebut kini telah diteruskan ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Kerinci, yang disampaikan oleh Puluhan wartawan dan LSM Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
“Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena itu dia menghina profesi wartawan bukan secara hinaan pribadi karena dia tidak menyebutkan nama di komentar itu, jelas dia menyebutkan wartawan dan LSM,” kata Indra Wirawan yang didampingi sahabatnya dari puluhan wartawan dan LSM Kerinci-Sungaipenuh.
Penghinaan yang dilakukan tersebut, pasca sejumlah pemberitaan dari media dan akun Suparmanto Bugis selalu berkomentar rasis.
Adapun Kranologis Kejadian adalah Sebagai berikut :
1. Pada hari Senin Tanggal 3 Mei Tahun 2021 Akun Face Book atas nama Sdr. Daniel Putra melecehkan wartawan melalui postingan Face book dengan mengatakan “ ini patut di contoh bagi rekan-rekan jurnalis sekota sungai penuh dan kabupaten kerinci,seorang ketua pimpinan cabang salah satu Ormas lebih memilih cara yang halal untu mendapatkan rezeki meskipun dengan cara berjualan kelapa muda. Dari pada kesana kesini mengemis THR dari para pejabat , salut untuk beliau sosok hebat dan inspiratif.
Jika melihat postingan tersebut,telah melecehkan Profesi Jurnalis, yang mengarah kepada tindakan Perbuatan Melawan hukum, Pencemaran nama baik melaui media Elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 KUHAP.
2. Pada Tanggal 14 April 2021 Akun Face Book Suparmanto Bugis melalui Postingan Face Book di Group Suara Rakyat Kerinci dan Sungai Penuh sangat melecehkan Propesi wartawan dengan mengunggah Gambar Dua Ekor Anjing yang menganga dengan bertuliskan “ Diduga Kelaparan, Buntut Postingan tersebut Akun Face Book atas nama Sdr. Mamuk Cupak mengomentari dengan meleceh Profesi Jurnalis dengan mengatakan “ ada wartawan yang sering kita lihat,, sasarannya Cuma sekolah-sekolah,, dikasih 5000 baru dia pergi apa itu wartawan juga. Pada waktu yang sama Suparmanto Bugis membalas Komentar dengan mengatakan” Perlu disiapkan uang receh 5000 an. Berdasarkan Postingan tersebut kami atas nama Jurnalis yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai penuh merasa Profesi Wartawan dan Lsm dilecehkan oleh Sdr. Suparmanto Bugis Dkk.
Hal itu pun mendapatkan banyak perhatian warganet yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan dan LSM. Dapat disimpulkan bahwa pemilik akun Facebook Suparmanto Bugis telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE.
“Tadi sore kita bersama sahabat wartawan dan LSM melaporkan ke Polres Kerinci terkait penghinaan profesi wartawan oleh Akun fecabook Suparmanto Bugis. Dan harapan, kita agar laporan ini dapat ditindaklanjut oleh kepolisian,”ungkap Riko Pirmando pimpinan redaksi indojatipos.com yang juga koordinator Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Sungaipenuh-Kerinci.(red)