Dugaan Maladministrasi dan Persoalan HGU Perusahaan PT SKU Disorot, Bupati Bungo Didesak Tuntaskan Janji

FAKTA BUNGO – Persoalan lahan masyarakat, dugaan maladministrasi, hingga ketidaksesuaian pengelolaan lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT SKU kembali menjadi sorotan.

Pemerintah Kabupaten Bungo didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menuntaskan persoalan yang disebut telah lama meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tokoh Masyarakat Batang Uleh Dalam keterangannya, menyoroti persoalan tersebut mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen perjanjian yang berkaitan dengan perusahaan.

Ia menduga terdapat persoalan administrasi karena dokumen yang disebut bertanggal Agustus 2025 telah ditandatangani masyarakat, sementara pihak perusahaan disebut belum membubuhkan tanda tangan.

Ia juga mempertanyakan proses penandatanganan dokumen oleh pejabat terkait, termasuk dugaan bahwa pejabat yang menandatangani dokumen tersebut tidak lagi menduduki jabatan yang bersangkutan pada saat itu.

“Yang aneh, masyarakat sudah menandatangani, sementara pihak perusahaan belum menandatangani. Namun, dokumen tersebut sudah diketahui oleh pejabat terkait. Ini yang saya duga sebagai maladministrasi dan harus diperiksa secara serius,” ungkapnya., Minggu siang (18/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada Bupati Bungo. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut.

Sayuti menyebutkan, persoalan lahan perusahaan PT SKU sebelumnya juga pernah disuarakan melalui aksi demonstrasi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, Bupati Bungo berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan HGU, lahan di luar HGU, serta lahan masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga :  Masyarakat Bungo Antusias Datang Ke Lokasi Pembagian Takjil Yang Di Gelar Oleh DPD partai NasDem Kabupaten Bungo

Pertemuan itu, katanya, turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pertanahan, serta Asisten II.

Namun, ia menyayangkan belum adanya informasi yang jelas mengenai hasil penyelesaian dari pertemuan tersebut.

“Saat demonstrasi dulu, sudah ada janji bahwa persoalan ini akan diselesaikan. BPN, OPD terkait, dan Asisten II juga hadir. Tetapi sampai sekarang, kami belum mendengar perkembangan yang jelas,” ujarnya.

Ia berharap Bupati Bungo segera memberikan kepastian dan mengambil langkah konkret agar persoalan yang menyangkut hak masyarakat tidak terus berlarut-larut.

Selain dugaan maladministrasi dokumen, ia juga meminta pemerintah daerah bersama instansi berwenang mengevaluasi kembali batas dan legalitas lahan yang dikelola perusahaan.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri, di antaranya dugaan perambahan kawasan hutan produksi, dugaan keberadaan kawasan hutan dalam bidang tanah yang telah memiliki sertifikat, serta lahan yang disebut masuk dalam HPL atau izin prinsip tetapi belum tercakup dalam HGU.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara penguasaan lahan, dokumen perizinan, batas HGU, dan status hukum tanah yang dikelola.

 

“Pemerintah harus melakukan evaluasi dan pemeriksaan ulang. Apakah lahan yang dikelola perusahaan sudah sesuai dengan HGU atau masih ada lahan di luar HGU? Ini harus diperjelas, termasuk status tanah masyarakat yang sudah memiliki SHM,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan informasi bahwa sebagian lahan yang disebut telah masuk dalam HPL atau izin prinsip masih dalam proses pengurusan HGU. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah kegiatan usaha telah berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Persoalan ini dinilai tidak boleh dipandang sebagai masalah administrasi semata. Kepastian status lahan berkaitan langsung dengan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum bagi perusahaan, serta potensi penerimaan negara dan daerah.

Baca Juga :  Sekretaris Dinas Perkim Redawati Darmawan Serah Terima Jabatan Dari Asisten II Setda Bungo

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan BPN, instansi kehutanan, dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan.

Pemeriksaan juga diperlukan guna memastikan kesesuaian luas lahan yang dikuasai dengan dokumen perizinan, status kawasan, serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

“Jangan sampai persoalan ini terus berulang dan masyarakat yang dirugikan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum. Kita ingin masalah ini benar-benar selesai, bukan sekadar dijanjikan penyelesaiannya,” katanya.

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, ia berharap Bupati Bungo menindaklanjuti komitmen yang sebelumnya disampaikan dalam pertemuan bersama masyarakat dan instansi terkait.

Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara transparan, berdasarkan dokumen yang sah, serta melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Perlu ditegaskan bahwa berbagai dugaan terkait administrasi, kawasan hutan, status sertifikat, dan batas HGU tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan PT SKU, Pemerintah Kabupaten Bungo, BPN, dan instansi terkait.

Konfirmasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh, sekaligus memastikan hak masyarakat terlindungi dan kepastian hukum bagi semua pihak tetap terjaga.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata pemerintah: apakah persoalan yang telah lama disuarakan ini akan segera dituntaskan, atau k

embali menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan?(FB)

Pos terkait