Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Amankan Di Mapolres Bungo

Spread the love

FAKTA BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo pada hari Minggu  (05/09/20211) sekira Pukul 19.30 Wib , telah mengamankan 2 orang  yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputra.,S.Ik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K, kepada media mengatakan bahwa 2 orang Pelaku itu ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu.

Kejadian itu jelas Kasat Berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di PT. SAL, Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal narkoba melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut. Tepat pada tanggal 05 September 2021 sekira pukul 19.30 WIB tim opsnal mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang di duga sebagai pelaku penyalahguna narkotika.

Dimana satu orang laki-laki tersebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu, dari keterangan laki-laki tersebut barang tersebut diperoleh dari seseorang perempuan yang turut diamankan tersebut.

Hingga saat di lakukan penggeledahan di saksikan oleh warga setempat berhasil menemukan satu buah bong lengkap dengan karet dot dan pirex kaca yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna cokelat yang didalamnya berisi 2 bungkus klip kosong, dan satu unit timbangan digital, satu buah dompet emas warna hitam kombinasi merah yang didalamnya berisi lima plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, dan satu buah plastik klip kecil yang juga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim opsnal narkoba mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa satu orang laki-laki dan satu orang perempuan tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya di Ganjar Pasal 114 ayat(2), UU RI tahun 2009 tentang narkotika.(FB)