Tim Opsnal Narkoba Polres Bungo Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

FAKTA BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo pada hari senin  (06/09/20211) sekira Pukul 01.30 Wib, telah mengamankan 2 orang  yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputra.,S.Ik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K, kepada media mengatakan bahwa 2 orang Pelaku itu ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kejadian itu Berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal narkoba melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut. Tepat pada tanggal 06 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki bernama Arianto Alias Rian (26) dan Sugeng Haryanto alias Sugeng (38) yang di duga sebagai pelaku penyalahguna narkotika.

Dimana saat diamankan satu orang laki-laki tersebut berada di depan Indomaret di dekat rumah kontrakan yang di informasikan sebelumnya.

Saat di lakukan penggeledahan di temukanlah satu buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 24 plastik klip, 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Dan saat di lakukan interogasi di peroleh lah informasi bahwa barang tersebut di peroleh dari Sugeng Haryanto Alias Sugeng yang mana sebelumnya mereka pergi membeli barang tersebut di Desa Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, kemudian tim opsnal narkoba langsung bergerak menuju kediaman Sugeng Haryanto alias Sugeng dan mengamankannya.

Selanjutnya tim Opsnal Narkoba Polres Bungo membawa kedua orang tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut beserta barang bukti, dan BB sementara seberat 0,50 gram.

Atas perbuatannya Arianto Dan Sugeng di Ganjar Pasal 114(1) Jo Pasal 112(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(FB)

Pos terkait