FAKTA BUNGO – Ketua DPD sawit masa depanku (DPD Samade Kabupaten Bungo Romadoni,S.Ip meminta kepada komisi II DPRD Kabupaten Bungo dan dinas terkait adakan mediasi dengan pihak petani dengan perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Bungo.
Menurut Romadhoni harga sawit mengalami penurunan drastis sejak di Bulan suci Ramadhan 1443H kemarin, yang mana harga sawit saat ini mencapai lebih kurang seribu rupiah, di mana sebelumnya harga sawit ini mencapai harga tertinggi sebesar lebih kurang Rp.3.000.
Dala surat edaran yang di layangkan oleh kementerian pertanian dan perkebunan per tanggal 25 April 2022 yang lalu terdapat tiga poin penting di antaranya:
” Berdasarkan laporan dari masyarakat beberapa dinas yang membidangi perkebunan kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta dari petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp. 300-/1.400 per kg.
Dirinya menerangkan dalam surat edaran tersebut sudah jelas menerangkan penurunan sepihak terdapat potensi melanggar ketentuan tim penetapan harga pembelian TBS perkebunan yang diatur dalam peraturan peraturan menteri pertanian (Permenpen) No.01 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan ini semua bisa menimbulkan keresahan dari petani,”Kata Romadoni, Selasa (10/05/2022).
Menurutnya ini semua bisa menimbulkan keresahan bagi petani sawit yang ada di kabupaten Bungo, yang mana harga turun sawit ini dinilai secara sepihak.
Doni menambahkan ” selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik bagi petani sawit dengan pabrik sawit,”Ucap ketua DPD Samade Provinsi Jambi Romadoni,S.IP.
Sementara itu koordinator samade Syarkoni Syam juga mengatakan,Pemerintah daerah diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para perusahaan sawit yang ada di dalam Kabupaten Bungo, agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS perkebunan secara sepihak (di luar harga beli yang di tetapkan oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi).
“Dirinya berharap juga kepada pemerintah Kabupaten Bungo,. DPRD Bungo, dan Instansi terkait agar memberikan peringatan atau bahkan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Permentan No.01 tahun 2018.”singkat syarkoni.(FB)



