FAKTA BUNGO – Di penghujung tahun 2024, Polres Bungo menggelar press release beberapa kasus selama tahun 2024, diantaranya kasus Korupsi mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 2 Muara Bungo, Ganja seberat 2 kilogram, Pencurian, dan Curhat.
Press release tersebut berlangsung di rumah Media Center Mapolres Bungo, Senin (30/12/2024) yang di hadiri oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kapolsek Kota Muara Bungo .
Dalam keterangannya Kasat Narkoba polres Bungo mengatakan, Pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya ada 5 orang pemuda melakukan transaksi jual beli ganja di simpang Jambi, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
“Iya kami telah mendapatkan informasi, bahwasanya di tanggal 16 Desember sekira pukul 01.00 WIB dini hari, ada sebanyak 5 orang pemuda yang datang dari Padang, Solok, lalu dari Solok langsung ke Simpang Jambi untuk memperjual belikan Ganjil seberat 2 Kg.,”Katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku di Ganjar pasal 11 ayat 21 junto 14 ayat 2, dimana masing-masing pelaku di hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun di penjara.
“Pelaku kita Ganjar hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun di penjara,”Ucapnya.
Sementara itu salah satu kurir ganja yang enggan di tuliskan namanya mengatakan, dirinya dari Padang lalu kesolok, dari Solok dirinya mau menjual Ganja ini di Kabupaten Bungo.
“Ganja ini saya bawa dari Padang, lalu ke Solok, dari Solok langsung ke Bungo untuk menjual ganja tersebut,”tutur nya.
Dikatakannya, dirinya mengakui menjalani bisnis ganja ini baru berjalan 6 bulan dengan alasan untuk membantu bayar iuran Bank yang telah di pinjam oleh kakaknya per bulan, karena kakaknya sudah meninggal, maka saya akan pulangin uang yang kakak saya pinjam ke Bank,”tutupnya.(FB)