FAKTA KERINCI –Polres Kerinci menangkap Wiliam Eka Putra (42), tersangka peredaran uang palsu. Pelaku mencetak sendiri dan mengedarkan uang palsu ke sejumlah toko.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (7/5/2025).
“Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan informasi yang diterima oleh Sat Intelkam Polres Kerinci terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Koto Dua Baru,” kata Very, Jumat (9/5/2025).
- Klarifikasi Pernyataan di TikTok, Edi Kusnadi Tegaskan Tak Pernah Laporkan Klien ke Polda Jambi
- Didampingi Wakil Bupati, Dinas Sosial dan BAZNAS, Hj. Siti Alimah Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sirih Sekapur
- Pemkab Bungo Dorong Regulasi WPR, Razia PETI Dinilai Belum Efektif
- DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna, Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 Disepakati
- WDP Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Investasi di Bungo, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
- Atletico Madrid vs Real Madrid, Mourinho Kembali Berhadapan dengan Simeone
Pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 di rumahnya menggunakan printer. Pencetakan dilakukan sendiri pada 30 April 2025 lalu.
“Pertama kali melakukan pencetakan menggunakan printer ini di tanggal 30 April sebanyak 10 lembar, awalnya pelaku ini coba-coba,” lanjutnya.
Selanjutnya pada 2-4 Mei 2025, pelaku mengedarkan uang tersebut dengan berbelanja ke sejumlah toko. Pelaku sengaja membeli barang dan mendapat kembalian sebagai nilai keuntungannya.
“Pada saat penangkapan di rumahnya kami temukan satu unit printer, kertas, dan selanjutnya gunting, sobekan yang palsu di samping rumahnya,” ucap Very.
Pelaku dan sejumlah barang bukti printer, satu pak kertas, gunting, dan sejumlah sobekan uang palsu, diamankan ke Polres Kerinci.
Pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 3, jo Pasal 26 ayat 3 atau kedua Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Very menambahkan bahwa Polres Kerinci akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi.
“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apabila menemukan kejanggalan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.(**)
Baca Terpopuler
- Klarifikasi Pernyataan di TikTok, Edi Kusnadi Tegaskan Tak Pernah Laporkan Klien ke Polda Jambi (205 views)
- Didampingi Wakil Bupati, Dinas Sosial dan BAZNAS, Hj. Siti Alimah Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sirih Sekapur (46 views)
- KPKI Bungo Perkuat Fungsi Kontrol, DPRD Jadi Sorotan Utama (44 views)
- Fantastis! CV Gading Cempaka Dapat Proyek Drainase Sungai Dingin Bungo Rp2,5 Miliar, Volume Pekerjaan Jadi Sorotan (43 views)
- Serka Rochani Dorong Usaha Bengkel Warga Kratonan Terus Berkembang (42 views)
- Sosok Edi Kusnadi Menguat Jelang Pilkada Bungo 2030, Ini Rekam Jejaknya di DPRD (42 views)
- Sayuti MLH: Fit and Proper Test Bungo Bukti Komitmen Menang Bersama Rakyat (42 views)
- Dinkes Bungo Bersama Kodim 0416 Bute Bagikan 6.000 Masker kepada Pengguna Jalan (42 views)
- Dugaan Penipuan Arisan Rp6,16 Juta, RF Warga Bungo Diamankan Tim Gunjo di Padang (38 views)
- KBD Tahap IV Surakarta Diisi Penyuluhan Bela Negara, Kasdim Tekankan Pentingnya Persatuan (37 views)


