Mat Tinggi Seorang Residivis Kembali Di Tangkap Bersama 2 Temannya

Gambar : Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono Bersama Kasat Narkoba

FAKTA BUNGO – Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 3 orang tinda pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bungo.

Tiga pelaku tersebut diantaranya Mardiani, Al Komarudin, dan Muhammad AB Alias Mat Tinggi yang merupakan residivis.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono didampingi Oleh Kasat Narkoba Riko mengatakan, pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 3 orang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Danau Buluh, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Penangkapan tiga orang tersangka itu atas laporan dari masyarakat bahwasanya, ada transaksi jual beli Narkotika di Danau buluh, berkat laporan tersebut tim opsnal Satres narkoba langsung menuju ke TKP, tiba di TKP memang benar ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

” Dari tiga pelaku ini satu orang merupakan residivis yang bernama Muhammad AB Alias Mat tinggi, dimana Mat Tinggi itu sudah 3 kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.”Kata AKBP Natalena Eko Cahyono, Senin sore (02/06/2025).

Dari tangan ketiga pelaku, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo mendapatkan sabu seberat 5,73 Gram

” Ketiga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Bungo dengan barang bukti yang berhasil diamankan sekitar lebih kurang 5,73 Gram, selain Sabu diamankan, tim opsnal juga berhasil mendapatkan barang bukti lainnya seperti BARANG BUKTI :

– 1 (satu) buah dompet emas warna biru muda yang berisi 5 (lima) plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu;

– 1 (satu) buah dompet emas warna merah yang berisi 26 (dua puluh enam) plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu;

– 1 (satu) unit Hp merk ITEL warna Hitam;

– 1 (satu) unit Hp merk INFINIX warna Biru muda;

– 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna Biru;

– Uang tunai senilai Rp.1.000.000-.

-Uang tunai senilai Rp.14.200.000.

Atas perbuatannya ketiga pelaku di Ganjar pasal 114 (2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda Rp.1 Milyar.(FB)

Pos terkait