Upah Minimum Provinsi Jambi Dirombak Oleh Presiden RI, UMK Terendah Di Kabupaten Tebo

Gambar Ilustrasi: UMP

FAKTA BUNGO – Provinsi Jambi menjadi salah satu provinsi yang upah minimumnya telah dirombak oleh Presiden Prabowo. Buruh di daerah dengan julukan Sekepal Tanah Dari Surga terima UMK 2025 terendah.

Berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan Dewan Pengupahan dan juga Pemerintah Provinsi Jambi, kini provinsi ini memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) baru.

Bacaan Lainnya

UMP Jambi ini telah diberlakukan sejak 1 Januari lalu dengan nominal mencapai 3,2 juta per bulan.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 3,03 juta per bulan.

Selain menaikkan UMP 2025, Pemprov Jambi juga telah mengubah Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK 2025) untuk buruh di 10 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Jambi.

UMK 2025 tertinggi setelah mengalami kenaikan diraih oleh Kota Jambi dengan nominal mencapai Rp 3,6 juta per bulan. Nominal ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMP Provinsi Jambi tahun 2025.

Sementara itu, UMK 2025 terendah dipegang oleh kabupaten yang dikenal dengan julukan Sekepal Tanah dari Surga.

Kabupaten dengan julukan Sekepal Tanah dari Surga ini memiliki UMK 2025 hanya sebesar Rp 3,23 juta per bulan atau setelah dengan UMP Jambi.

Lantas, berapa sih UMK 2025 untuk masing-masing kabupaten yang ada di Provinsi Jambi.

Berikut ini daftar masing-masing UMK 2025 untuk 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi setelah mengalami perubahan.

1. Kota Jambi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.697.223 per bulan

2. Kabupaten Muaro Jambi memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.378.620 per bulan

3. Kabupaten Sarolangun memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.322.266 per bulan

4. Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.329.595 per bulan

5. Kabupaten Bungo memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.234.535 per bulan

6. Kabupaten Tebo memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.234.535 per bulan

7. Kabupaten Merangin memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.234.535 per bulan

8. Kabupaten Batanghari memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.234.535 per bulan

9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.234.535 per bulan

10. Kota Sungai Penuh memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.234.535 per bulan

11. Kabupaten Kerinci memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.234.535 per bulan

Jika melihat pada data diatas, maka kabupaten dengan UMK 2025 terendah di provinsi Jambi dipegang oleh Kabupaten Jambi atau daerah yang dikenal dengan julukan Sekepal Tanah dari Surga.

Perubahan aturan mengenai UMP dan UMP 2025 untuk Provinsi Jambi ini wajib dipatuhi oleh semua pengusaha di Jambi.

Perusahaan wajib memberikan upah buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai daftar UMP dan UMK 2025 untuk Provinsi Jambi setelah mengalami perubahan. Semoga bermanfaat.(***)

Pos terkait