UMP Bungo Tahun 2022 Alami Kenaikan, Berikut Jumlahnya

FAKTA BUNGO – Data kenaikan upah minim Provinsi (UMP) tahun 2022 di Kabupaten Bungo mengalami sedikit kenaikan di bandingkan dengan tahun 2021.

Hal ini sesuai dengan instruksi kementerian ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa hari yang lalu.

Bacaan Lainnya

Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi besar hitungan UMP.

Hal ini disebutkan juga oleh Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo Ir.Hj. Anna Lukita.,MM, Rabu Pagi (01/12/2021).

Ia mengatakan, Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil beberapa hari yang lalu.

Tentu ini menjadi kebijakan Pemda Bungo untuk menaikkan UMP bagi para karyawan yang bekerja di swasta.

” Untuk UMP Provinsi Jambi terutama di Kabupaten Bungo mengalami sedikit kenaikan UMP di bandingkan dengan tahun 2021,”Kata Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo Ir.Hj.Anna Lukita,MM.

UMP di tahun 2022 untuk di Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo berjumlah Rp.2.649.034 naik sekitar (0,72%), dibandingkan dengan UMP tahun 2021 berjumlah Rp.2.630.132.13.

Dikatakannya lagi” Kebijakan penetapan upah minimum ini diatur oleh undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,”Kata Anna Lukita,MM.

 

Berikut Jumlah UMP Bungo Dari Tahun Ke Tahun 

 

Pos terkait