FAKTA JAMBI – Dalam rangka mengantisipasi dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di wilayah Provinsi Jambi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., resmi mengeluarkan maklumat resmi yang berisi larangan melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Maklumat tersebut disampaikan melalui media cetak dan elektronik, serta disebarkan luas ke masyarakat. Dalam maklumatnya, Kapolda menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan pidana yang menimbulkan dampak serius terhadap:
1. Kerusakan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna.
2. Gangguan kesehatan akibat asap (ISPA dan penyakit saluran pernapasan lainnya).
3. Gangguan terhadap aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan, transportasi, dan ekonomi.
4. Citra buruk bangsa Indonesia di mata dunia sebagai “bangsa pembakar hutan“.
Kapolda juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pembakaran hutan secara sengaja dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pembakaran lahan dengan cara membakar dipidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pembukaan lahan dengan membakar dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Maklumat ini juga menegaskan bahwa tidak ada alasan atau situasi darurat yang dapat membenarkan pembakaran hutan dan lahan, termasuk alasan ekonomi. Barang siapa yang ditemukan melakukan pelanggaran akan diproses hukum tanpa kompromi.,”Katanya, Senin (14/07/2025).
Kapolda Jambi mengakhiri maklumatnya dengan menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian alam secara bersama-sama demi generasi mendatang.
“Power Is for Service”, tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam penutup maklumatnya.(FB)







