FAKTA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan bantahan terkait isu adanya setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kejaksaan Negeri Bungo. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab memastikan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bungo, Daruqotni, S.IP, menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Selasa (19/08/2025). Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di salah satu media daring pada Jumat (15/08/2025) tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Berita yang menyebut adanya setoran OPD ke Kejaksaan Bungo itu tidak benar. Informasi tersebut menyesatkan dan sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Daruqotni.
Pemerintah Kabupaten Bungo juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun media daring. Pemkab meminta publik untuk mengedepankan prinsip klarifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan sebuah informasi.
Selain itu, Pemkab menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila pemberitaan serupa kembali mencuat dan merugikan nama baik pemerintah daerah.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar. Pemerintah Kabupaten Bungo berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Bungo menutup tegas ruang spekulasi terkait isu setoran OPD yang sempat beredar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(FB)







