FAKTA BUNGO – Pemerintah Kecamatan Bathin II Pelayang bersama Polsek Bathin II Pelayang, Koramil, Pemerintah Dusun Pulau Kerakap, Lembaga Adat Melayu (LAM), serta para pengusaha tengkulak kelapa sawit menggelar penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) dan Brondol Hasil Kejahatan di Aula Dusun Pulau Kerakap, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo., Rabu Siang (22/07/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Selain menjadi forum sosialisasi hukum, kegiatan ini juga menjadi wadah mencari solusi bersama agar aktivitas jual beli sawit tetap berjalan tanpa melanggar aturan hukum.
Dalam sambutannya, Datuk Rio Dusun Pulau Kerakap, Mujilisno, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pemerintah dusun menerima sejumlah laporan kehilangan, mulai dari buah kelapa sawit, hasil kebun sayuran hingga telepon genggam milik warga.
Ia menjelaskan, pemerintah dusun menginginkan setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara persuasif melalui komunikasi dan saling mengingatkan antar warga sebelum berujung pada proses hukum.
“Kami mengundang para pengusaha tengkulak bukan untuk menuduh mereka sebagai penyebab maraknya pencurian. Justru kami ingin duduk bersama mencari solusi agar usaha tetap berjalan, namun tidak membuka peluang terjadinya tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujar Mujilisno.
Menurutnya, aktivitas transaksi jual beli sawit yang kerap berlangsung pada malam hari dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku pencurian untuk menjual hasil kejahatan. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah dusun menginisiasi pertemuan bersama seluruh pihak terkait.
Sementara itu, Plt Camat Bathin II Pelayang, S. Andi Sadri Alhabsy, mengatakan tujuan utama kegiatan tersebut adalah menciptakan situasi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada para pengusaha tengkulak dalam menjalankan usahanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha, namun seluruh aktivitas jual beli sawit harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, pemerintah dusun telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, salah satunya pemasangan portal di setiap akses menuju area perkebunan guna mengawasi keluar masuk hasil panen.
Selain itu, pemerintah dusun juga akan menerapkan mekanisme surat pernyataan kepemilikan hasil panen bagi setiap penjual TBS maupun brondol kepada para tengkulak.
Surat tersebut nantinya menjadi bukti bahwa sawit yang dijual benar-benar berasal dari kebun milik penjual sendiri. Dengan adanya surat tersebut, pengusaha tengkulak memiliki dasar hukum apabila di kemudian hari muncul laporan kehilangan dari masyarakat.
“Kalau memang hasil panennya milik sendiri tentu tidak ada masalah. Tetapi apabila seseorang tidak dapat membuktikan kepemilikannya, maka jangan sampai pengusaha ikut menampung hasil kejahatan karena bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Afandi Andra, S.H., memberikan sosialisasi mengenai ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian maupun penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan bahwa pencurian merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa hak, yang ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.
Sementara bagi pihak yang membeli, menampung atau memperdagangkan barang hasil kejahatan dapat dijerat sebagai penadah berdasarkan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, tujuan sosialisasi tersebut bukan untuk menyudutkan para pengusaha tengkulak, melainkan memberikan pemahaman hukum agar seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara aman dan sesuai ketentuan.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha. Silakan membeli hasil panen masyarakat, tetapi pastikan barang yang dibeli benar-benar berasal dari pemiliknya. Jangan sampai karena ingin mencari keuntungan justru terjerat tindak pidana penadahan,” tegas IPTU Afandi Andra.
Ia juga mengingatkan agar para pengusaha lebih waspada terhadap transaksi yang dilakukan pada malam hari, terutama apabila penjual tidak memiliki kebun atau tidak mampu menunjukkan asal-usul barang yang dijual.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan para pengusaha menjadi kunci utama dalam mencegah maraknya perdagangan TBS dan brondol hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pemerintah, aparat keamanan, serta para pengusaha tengkulak untuk menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen bersama, acara ditutup dengan penandatanganan Fakta Integritas Pencegahan Perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) dan Brondol Hasil Kejahatan oleh Plt Camat Bathin II Pelayang, Kapolsek Bathin II Pelayang, perwakilan Koramil, Datuk Rio Dusun Pulau Kerakap, Ketua LAM Dusun Pulau Kerakap, serta para pengusaha tengkulak.
Melalui pakta integritas tersebut, seluruh pihak berkomitmen menolak segala bentuk perdagangan TBS maupun brondol hasil kejahatan, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan, ketertiban, dan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Bungo.(FB)



