FAKTA BUNGO –Pada tahun 2025, pemerintah kembali memberikan perhatian besar terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu topik yang banyak dibicarakan adalah perbandingan gaji PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, termasuk besaran tunjangan yang akan diterima. Hal ini penting dipahami, terutama bagi calon PPPK yang sedang mempertimbangkan pilihan jenis kontrak kerja.
Menurut regulasi terbaru, PPPK dibagi menjadi dua kategori, yakni paruh waktu dan penuh waktu. Perbedaan utama dari keduanya terletak pada jam kerja, tanggung jawab, serta besaran gaji. PPPK penuh waktu memiliki jam kerja yang sama dengan PNS, yaitu sekitar 37,5 hingga 40 jam per minggu. Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel dan lebih sedikit, sehingga gaji yang diterima juga lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu.
Untuk tahun 2025, gaji PPPK penuh waktu diperkirakan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, dengan kisaran gaji mulai dari Rp2.325.600 hingga Rp6.901.200 per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja. Di sisi lain, gaji PPPK paruh waktu dihitung proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati dalam kontrak. Artinya, jika jam kerja hanya 50% dari PPPK penuh waktu, maka gaji yang diterima juga sekitar 50% dari total gaji pokok.
Selain gaji pokok, kedua jenis PPPK ini juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:
Tunjangan kinerja,
Tunjangan keluarga,
Tunjangan pangan,
Tunjangan jabatan (bagi yang menduduki posisi tertentu).
Namun, besaran tunjangan untuk PPPK paruh waktu akan lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu karena mengikuti persentase jam kerja.
Kebijakan ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pemerintahan meski tidak bekerja penuh waktu.
Bagi calon PPPK, memahami perbedaan ini sangat penting agar dapat menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan pribadi dan potensi karier ke depan. Pemerintah juga menekankan bahwa baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu tetap memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan informasi lengkap mengenai perbandingan gaji dan tunjangan PPPK 2025, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah.(FB)