FAKTA BUNGO – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang pria bernama Rapi Putra Pratama (28), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, tak berkutik saat Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo meringkusnya di rumahnya sendiri.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga Kelurahan Pasir Putih yang kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di depan rumah. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang mengarah kepada pelaku,” ujar IPDA Andi Mirza, KBO Satreskrim Polres Bungo, Rabu (15/10/2025).
Menurut keterangan Andi Mirza, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BH 3662 KX, nomor rangka MH1JM8114LK260113, dan nomor mesin JM81E1262106. Korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 12,8 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan petugas mengungkap bahwa pelaku telah menjual motor hasil curian tersebut kepada warga Suku Anak Dalam (SAD).
“Kepada kami, pelaku mengaku motor yang dicuri telah dijual ke warga Suku Anak Dalam. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan barang bukti,” jelas IPDA Andi Mirza.
Kini, Rapi Putra Pratama telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Bungo. Untuk sementara, pelaku terancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” tutup IPDA Andi Mirza.







