Tanpa Izin Bupati, BPD dari 10 Dusun di Tanah Sepenggal Berangkat Studi Tiru ke Malaysia

FAKTA BUNGO – Studi banding ke Malaysia yang dilakukan anggota BPD dari 10 dusun di Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, keberangkatan tersebut tidak mendapatkan izin resmi dari Bupati Bungo dan melanggar Surat Edaran Bupati Bungo tertanggal 5 September 2025 tentang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan bagi aparatur desa/dusun.

Bacaan Lainnya

Adapun Jumlah BPD yang berangkat ke Malaysia sebanyak 47 orang dari 10 dusun yang ada di Kecamatan Tanah Sepenggal.

Teluk Pandak, Empelu, Tanah Bekali, Pasar Lubuk Landai, Sungai Gambir, Pasar Rantau Embacang, Tenam, Candi, Tanjung, dan Talentam.

Mereka dikabarkan berangkat melalui jalur Jambi–Batam–Malaysia, tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo Syafrizal ,S.E membenarkan adanya keberangkatan tersebut, namun menegaskan tidak ada izin dari Bupati Bungo.

“Iya, mereka bilangnya mau ke Jambi, tapi kalau ke Malaysia itu Sayo tidak tau, mereka tidak Ado memberikan laporan ke Dinas, kalau emang benar keberangkatan mereka studi banding ke Malaysia sampai sekarang tidak ada izin dari Bupati,” ungkap Plt Kadis PMD, Syafrizal,S.E Selasa siang (28/10/2025).

Ia menambahkan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Bungo tanggal 5 September 2025, yang secara tegas mengatur batasan kegiatan pelatihan dan studi banding bagi aparatur dusun.

“Salah satu poin di surat edaran itu berbunyi: tidak diperbolehkan Datuk Rio, BPD, maupun perangkat dusun lainnya menggelar kegiatan studi banding di luar Provinsi Jambi,” tegasnya.

Sementara itu Camat Tanah Sepenggal M.Haris mengaku tidak mengetahui sama sekali keberangkatan rombongan BPD tersebut.

“Kami tidak menerima laporan apa pun. Tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak dusun,” ujarnya singkat.

Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan akan mengevaluasi dan menindaklanjuti keberangkatan yang dianggap menyalahi prosedur ini.

Setiap aparatur dusun yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pembinaan atau disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Bupati Bungo tertanggal 5 September 2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan bimbingan teknis dan studi banding, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan tetap fokus pada peningkatan kapasitas aparatur secara efisien di dalam Provinsi Jambi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPD terkait tujuan dan sumber pembiayaan keberangkatan ke Malaysia tersebut.(FB).

Pos terkait