FAKTA BUNGO – Keseriusan Satresnarkoba Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FDF (42), warga Desa Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Sungai Lilin, RT 008, Kampung Tanah Abang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Operasi dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo AIPTU Ade Candra, S.E, bersama anggota Opsnal lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di rumah yang dimaksud, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan FDF. Proses penggeledahan dilakukan di hadapan warga sipil sebagai saksi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 18 plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 plastik klip besar berisi 8 klip kecil sabu
1 plastik klip besar berisi 6 klip kecil sabu
1 plastik klip kecil berisi sabu
1 plastik klip kecil berisi sabu (total dua)
1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu
1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu (total dua)
1 sendok sabu dari pipet plastik
1 bungkus plastik klip ukuran kecil
1 unit HP Samsung warna hitam
1 dompet warna hitam
Uang tunai Rp500.000
1 lembar kertas putih
Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan dan dibawa ke Mapolres Bungo bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, M.S.I melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku berinisial FDF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Bambang JM.(FB)





